KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Selatan berhasil menangkap R (48), terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan berlangsung di Dusun Sawang Pagar, Gampong Lhok Ketapang, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan, Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., memerintahkan Kanit IV PPA beserta anggota untuk menindaklanjuti informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
BACA JUGA: Remaja di Aceh Selatan Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Bawah Umur
Sebelumnya, pihak keluarga korban telah melaporkan kasus melalui Laporan Polisi tertanggal 16 Oktober 2025, dengan membawa bukti-bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak.
“Setiap laporan yang menyangkut kekerasan atau pelecehan terhadap anak akan kami tindaklanjuti secara serius dan profesional,” tegas Iptu Narsyah Agustian, Rabu (19/11/2025).
Proses Penangkapan dan Penyidikan
Mendapat informasi itu, personel Unit IV PPA bergerak ke lokasi bersama perangkat desa untuk memastikan keberadaan R. Setibanya di lokasi, petugas langsung menangkap terduga pelaku dan membawanya ke Polres Aceh Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menerapkan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Polres Aceh Selatan menegaskan, akan terus memberikan perlindungan maksimal terhadap anak. Selain itu, Polres Aceh Selatan juga akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan mereka.
Saat ini, kasus masih dalam proses penyidikan, dan perkembangan penanganan perkara akan berkelanjutan sesuai prosedur. (KSC)
REPORTER: Dahyati








