REPORTER: Liberti Lubis
KLIKSUMUT.COM | SERDANGBEDAGAI – Dua kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdang bedagai (Sergai). Fakta mengejutkan terungkap dalam pengungkapan yang digelar di Aula Patriatama Mapolres Sergai, Rabu (13/8/2025), sekira pukul 11.10 WIB.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Sergai, AKBP Jhon Herry Rakutta Sitepu, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, SH, MH, Kepala P2KBP3A Sergai DR. Helmi Nur Iskandar Sinaga, M.Kes, Kadis Sosial Sergai Arianto, serta pendamping dan penyuluh sosial.
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Dolok Masihul, saat seorang ibu, IR (33), memergoki suaminya TH (37) berada dalam gubuk belakang rumah bersama anak kandungnya sendiri NS (15) pada Rabu (23/7/2025) pukul 15.00 WIB.
Kecurigaan muncul saat IR mencari anaknya dan diberitahu oleh anak bungsunya bahwa sang kakak berada di gubuk bersama ayah mereka. Saat IR membuka tirai gubuk, ia mendapati pemandangan yang mencurigakan. Setelah dibujuk, NS mengaku telah dicabuli oleh ayah kandungnya.
Tidak terima, keluarga korban langsung melapor ke Polres Sergai pada 26 Juli 2025. Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku yang melarikan diri hingga ke Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Pelaku akhirnya diamankan oleh tim Satreskrim pada Senin (11/8/2025) di rumah seorang warga di Desa Bahtera Makmur.
BACA JUGA: Tersangka Pencabulan Anak di Tapteng Dibekuk, Terancam Hukuman Berat
Kasus kedua menimpa korban LR (15), siswi SMP yang menjadi korban rudapaksa oleh sepupunya sendiri MH (24). Aksi bejat itu pertama kali terjadi di rumah nenek korban pada 26 Mei 2025, dan berlanjut di rumah pelaku pada 8 Juni 2025 di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
Peristiwa itu terungkap setelah paman korban memberitahukan ibu korban, MG (40), bahwa LR telah disetubuhi oleh pelaku. Korban pun mengaku dan keluarga segera melaporkan kejadian ini ke Polres Sergai pada 10 Juni 2025.
Berkat informasi dari warga, tersangka MH akhirnya dibekuk di belakang Pasar Bengkel, Perbaungan, pada Jumat (1/8/2025). Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit PPA Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, SH, bersama tim Opsnal Polres dan Polsek Perbaungan.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry menegaskan bahwa kedua pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Polres Karo Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap
“Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menekankan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara serius dan profesional.
“Kami tidak akan mentolerir pelaku kekerasan terhadap anak, siapapun mereka. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama kami,” pungkasnya. (KSC)








