Polres Karo Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap

Polres Karo,pencabulan anak,kasus kriminal di Karo
Polres Tanah gelar press rilis kasus pencabulan anak di bawah umur. (kliksumut.com/Herman Harahap)

REPORTER: Herman Harahap

KLIKSUMUT.COM | KARO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial OSM (35), seorang petani, ditangkap setelah dilaporkan melakukan kejahatan tersebut terhadap korban, seorang anak laki-laki berusia delapan tahun. Kejahatan ini dilaporkan terjadi berulang kali, dengan peristiwa terakhir terjadi pada Jumat (31/01/2025) di sebuah gubuk di perladangan Kecamatan Tiganderket.

Wakapolres Tanah Karo, Kompol Zulham, S.H., S.Kom., M.H., M.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H., dan Kanit PPA Ipda Sofian A. Damanik, menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolres Tanah Karo pada Jumat (07/02/2025) bahwa pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kapolres Karo Pimpin Sertijab Kapolsek Tigapanah dan Simpang Empat

Modus Pelaku dan Kronologi Kejadian

Menurut penjelasan Wakapolres, pelaku mulai mendekati korban sejak November 2024. Pelaku menggunakan modus berpura-pura baik, seperti mengantar korban ke sekolah, memberikan makanan, dan memberikan uang jajan, untuk mendapatkan kepercayaan korban.

“Tersangka mendekati korban dengan cara memberikan perhatian dan uang jajan, sehingga korban menganggapnya sebagai sosok ayah,” ungkap Kompol Zulham.

Pencabulan pertama kali terjadi di samping rumah pelaku. Pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang jajan sebesar Rp10 ribu. Setelah itu, pelaku meminta korban untuk merahasiakan perbuatannya. Tindakan serupa dilakukan beberapa kali di berbagai lokasi dengan modus yang sama.

Keluarga korban mulai curiga ketika korban sering terlihat bersama pelaku dan memiliki banyak mainan baru. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, yang kemudian melaporkannya ke Polres Tanah Karo pada Selasa (04/02/2025).

Pelaku Ditangkap di Area Perladangan

Satreskrim Polres Tanah Karo bergerak cepat setelah menerima laporan. Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap di area perladangan Desa Tiganderket pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan berkat kerja sama Satreskrim dengan Polsek Payung.

Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami juga sedang mendalami laporan terkait adanya kemungkinan korban lain yang menjadi target pelaku,” ujar Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan.

BACA JUGA: Terkena Paparan Suhu Dingin, Polres Karo Evakuasi Pendaki dari Puncak Sibayak dengan Selamat

Imbauan Polres Tanah Karo

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan terhadap anak dan segera melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak kita,” tegas Kompol Zulham.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan yang dapat merusak masa depan mereka. (KSC)

Pos terkait