Remaja di Aceh Selatan Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Bawah Umur

Seorang Remaja Ditangkap Polisi di Aceh Selatan Tindak Pidana Pelecehan Anak Dibawah Umur
Unit IV PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh bekerja sama dengan personel Polsek Trumon Timur berhasil mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial MA (17) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pelecehan seksual. (klikdumut.com/Dahyati)

REPORTER: Dahyati

KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Seorang remaja berinisial MA (17) ditangkap Unit IV PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan bersama personel Polsek Trumon Timur, Polda Aceh. MA diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, pada Kamis (3/7/2025).

Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang diterima Polsek Trumon Timur terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada Kamis (5/6/2025) di Gampong Pasie Seubadeh, Kecamatan Bakongan Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif.

BACA JUGA: Seorang Pria di Aceh Selatan Ditangkap Polisi Dugaan Sebarkan Vidio Kesusilaan Dan Pemerasan

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat begitu informasi diterima. “Tim gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah ram sawit di Gampong Alue Lhok, Trumon Timur. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan,” ujar Narsyah kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).

Setelah ditangkap, MA langsung dibawa ke Polsek Trumon Timur untuk pemeriksaan awal, lalu dipindahkan ke Mapolres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku yang diduga terkait dengan kejadian tersebut.

MA dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

BACA JUGA: Dua Orang Petani di Aceh Selatan Ditangkap Polisi Saat Hisab Sabu

Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai hukum. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa agar dapat segera ditindaklanjuti. (KSC)

Bacaan Lainnya

Pos terkait