Polres Sergai Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Ringkus Tersangka Residivis

Polres Sergai Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Ringkus Tersangka Residivis
TANGKAP PELAKU PENCURIAN: Polres Sergai berhasil menangkap tiga pelaku pencurian, termasuk residivis, dan mengamankan barang bukti. (FOTO: Liberti Lubis)

KLIKSUMUT.COM | SERDANGBEDAGAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil menangkap pelaku dari tiga kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Sergai.

Kasi Humas Iptu L.B. Manullang menjelaskan, pengungkapan tersebut saat konferensi pers di Gedung Sat Reskrim, Rabu (19/11/2025). Hadir dalam kesempatan itu Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Binrod S, dan Kanit 1 Pidum, Ipda Hendri Ika Panduwinata.

Dalam paparannya, Iptu L.B. Manullang menegaskan, kasus pertama melibatkan pencurian barang dari mobil boks pada 11 November 2025. Pada kasus ini petugas menangkap dua pelaku, Alfa Alkatani alias Kopet (18) dan Uka Purnama Gusti alias Uka (25), warga Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

BACA JUGA: Polsek Batu Aji Tangkap Pencuri Kalung Emas di Toko Mas Cantik

“Keduanya telah kami tahan, dan berkas perkara segera kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” papar Iptu L.B. Manullang.

Bacaan Lainnya

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari aksi pencurian ini, dan para pelaku melanggar Pasal 363 KUHP.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Binrod S mengatakan, kasus kedua melibatkan Isnen alias Senen, yang melakukan pencurian dump truk pada 27 Juni 2024 dan pencurian sepeda motor milik warga Perbaungan pada 7 November 2024.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sound System di Jambi, Seorang Diantara Residivis Delapan Kali

Dalam kasus ini, petugas telah menahan Isnen dan terus mencari keberadaan barang bukti dump truk.

“Pelaku sudah kami tahan dan berkas perkaranya juga segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelas Iptu Binrod.

Isnen melanggar Pasal 363 KUHP ayat (1) jo 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

Pelaku Residivis Mengaku Tekanan Ekonomi

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Isnen merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2019.

BACA JUGA: Dua Pencuri Kabel Listrik di Underpass HM Yamin Medan Ditangkap Polisi, Satu Buron

Kepada wartawan, ia mengaku melakukan pencurian karena tekanan ekonomi.

“Uangnya untuk makan sehari-hari,” ujar Isnen.

Kasat Reskrim Iptu Binrod menegaskan komitmen Polres Sergai untuk menindak semua pelaku kejahatan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Sergai. (KSC)

REPORTER: Liberti Lubis

Pos terkait