KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Nekat mencuri kabel listrik di kawasan underpass Jl. Prof. HM Yamin, Medan, dua pria akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Timur. Kedua pelaku Eko Septian alias Kakek (35) dan Andi Syahputra Lubis alias Andilau (40). Sedangkan seorang pelaku lain berinisial K, kini buron.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis menegaskan, penagkapan kedua pelaku setelah masyarakat melaporkan padamnya lampu penerangan jalan di area underpass Jl. Prof. HM Yamin, Medan. Laporan warga itu diperkuat dengan unggahan viral di media sosial yang memperlihatkan aksi pencurian kabel listrik.
“Kami menerima informasi dari unggahan di media sosial yang menyebut adanya pencurian kabel listrik di Underpass HM Yamin. Tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar Iptu Fajri, Sabtu (1/11/2025).
BACA JUGA: Polsek Tanjungbalai Selatan Ringkus 4 Anggota Komplotan Maling AC
Pelaku Ditangkap di Jl. Timor
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku sedang berada di Jl. Timor, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur. Petugas kemudian bergerak cepat dan langsung meringkus keduanya.
“Keduanya mengakui telah mencuri kabel listrik bersama seorang rekan lainnya yang masih buron berinisial K,” sebut Iptu Fajri.
BACA JUGA: Maling Kotak Amal Masjid Al Barkah di Medan Timur Ditangkap Polisi
Modus: Pecahkan Batu Tiang Listrik untuk Ambil Kabel
Dalam aksinya, para pelaku diketahui memecahkan batu pada tiang listrik untuk menarik kabel di dalamnya. Setelah berhasil mengambil kabel, pelaku bergerak ke kawasan Tugu Apollo, Jl. Sutomo, Medan, untuk mengamankan kabel curiannya. Kabel kemudian di potong menggunakan tang dan pisau cutter, lalu membakar untuk mengambil tembaganya.
“Tembaga hasil curian dijual kepada seorang penadah di Jalan Perguruan seharga Rp96 ribu. Masing-masing pelaku mendapatkan bagian sekitar Rp30 ribu,” jelas Iptu Fajri.
BACA JUGA: Maling Rel Bekas: Dua Remaja di Binjai Diamankan KAI Divre I Sumut, Seorang Melarikan Diri
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah tang warna kuning-hitam, satu obeng, dan satu pisau cutter warna merah. Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Medan Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. (KSC)








