KLIKSUMUT.COM | TANJUNGBALAI – Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan berhasil meringkus 4 anggota komplotan maling Air Coditioner (AC) milik seorang mahasiswa, Jumat (31/10/2025).
Penangkapan para pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan bersama tim opsnal, atas perintah Kapolsek Tanjungbalai Selatan AKP Herwin, SH.
Peristiwa pencurian itu terjadi di sebuah ruko di Jl. Pahlawan, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, milik seorang mahasiswa berinisial EK (25), warga Jl. Aip II KS Tubun No. 233, Kelurahan Pandau Hulu, Kota Medan.
BACA JUGA: Maling Kotak Amal Masjid Al Barkah di Medan Timur Ditangkap Polisi
Korban mengetahui telah menjadi korban pencurian ketika bangun tidur sekitar pukul 14.00 WIB dan mendapati pendingin udara di kamarnya tidak berfungsi. Setelah memeriksa ke luar, korban melihat kipas AC miliknya telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.300.000 dan langsung melapor ke Polsek Tanjungbalai Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, petugas memperoleh informasi mengenai identitas para pelaku yakni inisial FAN alias P (39), warga Ji. Pattimura Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, dan pelaku J (33), warga Jl. Pattimura Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan,
Petugas juga mengindetifikasi identitas pelaku MK alias D (39), warga Gang Randu Lingkungan III, Kelurahan Semulajadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, dan inisila MRN (30), warga Jl. Pattimura Gang Dahlia, Lingkungan III, Kelurahan Semulajadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
BACA JUGA: Maling Rel Bekas: Dua Remaja di Binjai Diamankan KAI Divre I Sumut, Seorang Melarikan Diri
Setelah melakukan pengembangan, petugas memperoleh informasi keberadaan para pelaku di Gang Turang, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kota Tanjungbalai.
Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian penangkapan tanpa perlawanan, Jumat (31/10) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti lima lembar kabin outdoor AC serta satu buah tembaga AC yang telah dirusak dari unit AC 1 PK milik korban. Seluruh barang tersebut disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kapolsek Tanjungbalai Selatan AKP Herwin memberikan apresiasi atas kerja cepat personel di lapangan.
“Polres Tanjungbalai berkomitmen memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegas AKP Herwin. (KSC)
REPORTER: M. Albar Margolang








