KLIKSUMUT.COM | BINJAI – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengamankan dua remaja berinisial AR (19 th) dan OR (15 th), atas tuduhan tindak pidana pencurian rel bekas yang disimpan di emplasemen Stasiun Binjai, Senin (22/9/2025).
Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula saat petugas pengamanan KAI sedang berpatroli di emplasemen Stasiun Binjai dan melihat 3 sosok sedang mengangkat rel bekas, sekira pukul 00.00 WIB.
BACA JUGA: Coba Melarikan Diri, Polsek Medan Sunggal Hadiahi Timah Panas Duo Spesialis Maling Toko
Melihat ada maling, tim pengamanan segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 2 orang pelaku. Sedang seorang pelaku lainnya melarikan diri.
Petugas keamanan KAI kemudian berkoordinasi dengan Balai Teknik Perkeretaapian Medan serta Polsek Binjai Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku berinisial AR (19 th) dan OR (15 th) akhirnya diserahkan bersama barang bukti berupa dua batang rel bekas dengan ukuran panjang 2 meter.
“Besi berupa rel bekas yang dicuri ini merupakan bagian dari aset negara yang wajib dijaga. Tindakan ini adalah tindak pidana, dan kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas As’ad, Jumat (26/9/2025).
As’ad juga mengatakan, KAI Divre I Sumut berkomitmen untuk terus menjaga keamanan aset perkeretaapian dan memastikan keselamatan operasional perjalanan kereta api. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar jalur kereta.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan aset kereta api demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk mendukung perjalanan kereta api yang andal dan selamat,” tutup As’ad. (KSC)








