KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Dua anggota komplotan ‘rayap besi’ di Medan, terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur akibat berusaha kabur dengan melawan dan melukai polisi, Senin (22/9/2025). Kedua tersangka merupakan residivis yang kerap mencuri dengan modus membongkar rumah warga saat ditinggal pemiliknya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dr. Dian P. Simangunsong menjelaskan, kedua pelaku yakni Ade Suwandi alias Bombom (32), warga Jl. AR. Hakim, Gang Sukmawati, dan Erik Pranata Harahap (39), warga Jalan Halat, Gang Quba. Keduanya ditangkap setelah membongkar rumah milik seorang warga bernama Sari Nilam (62) warga Jl. Gedung Arca, Gang Sehat, Kelurahan Pasar Merah Timur.
“Keduanya tertangkap usai mencuri sejumlah barang dari rumah korban, termasuk pagar besi, jendela, kusen pintu, dan 20 lembar seng. Kerugian ditaksir mencapai Rp 11 juta,” ujar Dian kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).
BACA JUGA: Cepat dan Terlatih, Maling Gondol Dua Motor dari Rumah Kost di Medan
Aksi Pelaku Terbongkar Saat Korban Pulang ke Rumah
Kejadian bermula saat korban Sari Nilam bersama seorang saksi mengunjungi rumahnya yang sudah seminggu ditinggal dalam keadaan kosong, Senin (22/9/2025) pukul 19.30 WIB. Saat tiba, mereka memergoki kedua pelaku sedang melancarkan aksinya mencopot kaca jendela.
Melihat rumah dipreteli kompolatan ‘rayap besi’, korban langsung melapor ke Polsek Medan Area. Tak butuh waktu lama, petugas turun ke lokasi kejadian kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua pelaku di kawasan Jl. AR. Hakim, tak jauh dari lokasi kejadian, sekira pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA: Polsek Datuk Bandar Ciduk Maling Gas ELpiji dan CCTV
Pelaku Melawan dan Serang Petugas Saat Pengembangan
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Salah seorang pelaku, Bombom, mengaku telah menjual beberapa lembar seng curian di kawasan Jl. Sentosa, Medan Perjuangan. Namun naas, dalam perjalanan menuju lokasi penadah, kedua tersangka justru berusaha melarikan diri dengan melawan petugas.
“Kedua pelaku menyerang dengan melempar jendela kaca hasil curian ke arah petugas dan memukul Bripka Zul Efendi hingga mengalami luka di kaki kiri. Karena mencoba melarikan diri, kita lakukan tindakan tegas dan terukur,” jelas Dian.
Petugas akhirnya melumpuhkan kedua tersangka dengan tindakan tegas terukur pada kedua kaki Ade Suwandi alias Bombom, dan kaki kiri tersangka Erik Pranata Harahap.
BACA JUGA: Bank Danamon Disatroni Maling, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kedua Pelaku Residivis Kasus Pencurian dan Penganiayaan
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan bahwa kedua pelaku bukan orang baru di dunia kejahatan. Bombom tercatat sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian emas (2017), pencurian besi di gudang (2021), dan kasus pencurian pagar rumah (2023). Sedangkan Erik pernah dipenjara dalam kasus penganiayaan pada tahun 2017.
“Mereka adalah pemain lama yang kembali mengulangi kejahatan serupa,” tambah Dian.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Medan Area untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri jaringan penadah barang curian yang menjadi tempat pelaku menjual hasil kejahatannya. (KSC)








