Coba Melarikan Diri, Polsek Medan Sunggal Hadiahi Timah Panas Duo Spesialis Maling Toko

Coba Melarikan Diri, Polsek Medan Sunggal Hadiahi Timah Panas Duo Spesialis Maling Toko
OTO : Kedua tersangka saat menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Medan akibat luka tembak di kaki karena mencoba melarikan diri saat ditangkap. (kliksumut.com/Jhonson Siahaan)

REPORTER: Jhonson Siahaan

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kedua tersangka ini, Surya Dharma alias Gebres (43) dan Mulyadi alias Munying (33), keduanya warga Jalan Kasuari, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, harus menahan sakit. Kedua tersangka terpaksa dihadiahi timah panas oleh personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal karena mencoba melarikan diri saat ditangkap di persimpangan lampu merah Simpang Pemda, Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Informasi yang diperoleh awak media ini, Jumat (06/06/2025), kedua tersangka dibekuk personil kepolisian Polsek Medan Sunggal sesuai dengan laporan korbannya, Hasrul (36), warga Jalan Darussalam, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal. Kejadian berawal pada hari Sabtu (24/05/2025), saat korban menutup tokonya yang terletak di Jalan Darusalam, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal. Korban menutup toko miliknya karena hendak pulang kampung ke Tanjung Pura.

BACA JUGA: Berantas Pekat, Polsek Medan Sunggal Grebek Sarang Narkoba Desa Serbajadi

Tepat pada hari Minggu (25/05/2025), korban pulang dan melihat pintu toko miliknya sudah terbuka. Terkejut, korban pun masuk dan melihat ruangan sudah berserakan. Selanjutnya, korban mengecek barang-barang milik hp dan laptop sudah hilang. Tak terima dengan kejadian tersebut, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Medan Sunggal. Menerima laporan korban, personil yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak SE MH pun melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menerima informasi keberadaan tersangka. Tak mau tersangka kabur, personil Polsek Medan Sunggal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman SE MH didampingi Panit 1, Ipda Bimo Setiadi STrK dan Panit 2, Iptu Fajri Lubis SH MH menuju ke lokasi. Personil kepolisian Polsek Medan Sunggal pun langsung mengamankan kedua tersangka saat sedang berada di lampu merah Simpang Pemda, Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

“Saat kedua tersangka hendak diamankan, kedua tersangka mencoba melarikan diri. Melihat hal, personil terpaksa menembak kaki kedua tersangka setelah terlebih dahulu diberikan tembakan peringatan ke udara. Kedua tersangka pun terjatuh dan langsung diamankan ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka tembak di kakinya,” kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE MH.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Lima Pelaku Begal Brutal di Medan Sunggal, Dua Masih Buron

Dari hasil pemeriksaan, jelas Budiman Simanjuntak, kedua tersangka sudah melakukan pencurian di lima lokasi di wilayah hukum Polsek Medan Sunggal dan Polrestabes Medan dan jajarannya. Budiman Simanjuntak menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah, 2 unit hp android (merk Tecno Spark dan Samsung lipat), 1 buah helm merk Honda, 2 pasang jaket warna coklat dan warna hitam, 2 buah topi warna hitam (merk Vans dan DC Shoes), 2 pasang sepatu (merk Adidas warna hitam putih dan merk Nike warna hijau putih), 2 buah tas gantung warna hitam dan coklat, 8 buah kunci letter T dan tang buaya, 1 buah jam angan merk Alba dan 1 buah dompet warna hitam berisi KTP, SIM, KIS, kartu ATM BNI, Kartu Berobat dan STNK milik korban.

Budiman Simanjuntak mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan intern terhadap kedua tersangka untuk mengetahui keberadaan penadah dan barang hasil kejahatan kedua tersangka. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya. (KSC)

Bacaan Lainnya

Pos terkait