Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sound System di Jambi, Seorang Diantara Residivis Delapan Kali

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sound System di Jambi, Seorang Diantara Residivis Delapan Kali
TANGKAP PENCURI SOUND SYSTEM: Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Kedua pelaku, berinisial MZ (33) dan DA (37), kini diamankan setelah aksinya terekam polisi. (FOTO: Dalil Harahap)

KLIKSUMUT.COM | JAMBI – Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Kedua pelaku, berinisial MZ (33) dan DA (37), kini diamankan setelah aksinya terekam polisi.

Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Ericson Siburian, Sabtu (9/11/2025).

BACA JUGA: Polsek Tanjungbalai Selatan Ringkus 4 Anggota Komplotan Maling AC

“Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku di rumahnya di Jalan Untung Suropati, RT 49, Kelurahan Jelutung. Salah satu pelaku, MZ, merupakan residivis yang sudah delapan kali menjalani hukuman penjara dengan kasus yang berbeda. Namun, yang bersangkutan tidak jera dan kembali melakukan aksi pencurian,” jelas Iptu Choiril, Senin (10/11/2025).

Aksi pencurian terjadi di rumah warga di Jalan H. Agus Salim, RT 06, Kelurahan Handil Jaya, Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban yang baru bangun pagi mendapati satu set sound system miliknya yang biasa disimpan di teras rumah telah hilang.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Maling Kotak Amal Masjid Al Barkah di Medan Timur Ditangkap Polisi

Barang curian yang dibawa pelaku antara lain dua unit sound system besar merek Krimson warna hitam, dua unit sound system kecil merek Krimson warna hitam putih, dan satu unit mixer merek Ashley. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jelutung.

Berdasarkan laporan dan penyelidikan, polisi berhasil melacak pelaku dan menangkap mereka tanpa perlawanan. Selain menangkap pelaku, petugas menyita barang bukti berupa perangkat sound system dan satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2023 warna abu-abu yang digunakan saat beraksi.

BACA JUGA: Cepat dan Terlatih, Maling Gondol Dua Motor dari Rumah Kost di Medan

“Kedua pelaku sudah kami amankan di Polsek Jelutung. Keduanya mengakui perbuatannya dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pelaku MZ ini, kami harap ke depan ada efek jera karena sudah berulang kali terlibat kasus serupa,” tegas Iptu Choiril.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (KSC)

REPORTER: Dalil Harahap

Pos terkait