Kejati Sumut Tahan Analis Kredit Bank Sumut Terkait Kasus Korupsi Kredit Rp3 Miliar


Kejati Sumut Tahan Analis Kredit Bank Sumut Terkait Kasus Korupsi Kredit Rp3 Miliar

TAHAN ANALIS KREDIT BANK SUMUT: Kejati Sumut menahan berinisial LPL, seorang Analis Kredit Bank Sumut di Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, Senin (10/11/2025). (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan berinisial LPL, seorang Analis Kredit Bank Sumut di Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, Senin (10/11/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Harli Siregar, melalui Plh Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan menjelaskan, penahanan dilakukan setelah LPL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV. HA Group pada PT. Bank Sumut tahun 2012.

“Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan intensif kepada sejumlah pihak,” ujar Indra.

BACA JUGA: Dana Pemprov Sumut Mengendap Rp 3,1 Triliun di Bank, Ketua DPRD: Ada Penutupan Informasi, Ini Pernyataan Menteri Keuangan

Indra menegaslan, dari hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan LPL sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025.

Hasil penyidikan juga menunjukkan, tersangka LPL diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data, serta penyimpangan prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran pada tahun 2012.

BACA JUGA: Kejati Sumut Tahan Kepala KCP Bank Sumut Melati Terkait Dugaan Korupsi KPR Rp Miliaran

Tindakan ini melanggar Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.

Bacaan Lainnya

“Akibat perbuatan tersangka, kredit modal usaha senilai Rp3 miliar dicairkan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.290.469.309,15,” ungkap Indra.

LPL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Dirut Bank Sumut Babay Parid Wazdi Dipanggil Kejagung sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kredit Sritex

Untuk mempercepat proses hukum, penyidik menahan LPL berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025. Masa penahanan pertama ditetapkan selama 20 hari di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta, Medan.

Indra juga menekankan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini untuk mengungkap perkara secara tuntas. (KSC)

Pos terkait