Yusril Tegaskan Komnas HAM Harus Diperkuat, Soroti Revisi UU HAM 1999

Yusril Tegaskan Komnas HAM Harus Diperkuat, Soroti Revisi UU HAM 1999
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa posisi Komnas HAM harus diperkuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal ini disampaikan dalam audiensi bersama Komnas HAM terkait dinamika revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Menurut Yusril, fungsi pengawasan dan penegakan HAM tidak boleh diambil alih oleh pemerintah, karena berpotensi mengganggu independensi lembaga.

Bacaan Lainnya

“Kalau tidak diperkuat, minimal posisi Komnas HAM harus dipertahankan. Fungsi pengawasan dan penegakan HAM tidak bisa diambil alih oleh pemerintah,” ujar Yusril, Sabtu (2/5/2026).

Dalam pembahasan Rancangan Perubahan UU HAM, Yusril juga menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Ia mengingatkan agar proses legislasi tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Yusril mengusulkan koordinasi lanjutan dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) serta kementerian terkait sebelum rancangan undang-undang tersebut dibahas lebih jauh.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa pembaruan UU HAM sangat penting mengingat regulasi tersebut telah berjalan selama 27 tahun.

BACA JUGA: Yusril Ihza Mahendra: Masa Depan Ditentukan Kualitas Manusia, Bukan Sekadar Teknologi

Menurutnya, revisi harus mampu memperkuat fungsi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan zaman serta standar internasional.

“Rancangan Perubahan Undang-Undang HAM harusnya bertujuan memperkuat perlindungan dan penghormatan HAM,” jelas Anis.

Dalam audiensi tersebut, Komnas HAM menyoroti sejumlah poin penting dalam draf revisi UU HAM yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan:

  • Sentralisasi kewenangan HAM yang berpotensi terpusat di kementerian, padahal menjadi tanggung jawab seluruh pemerintah
  • Posisi Komnas HAM yang dinilai tidak jelas dan berpotensi melemahkan independensi karena berada di bawah koordinasi kementerian
  • Redefinisi lembaga HAM nasional seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Komisi Disabilitas yang berpotensi mengubah relasi kelembagaan
  • Perlindungan pembela HAM yang dinilai berisiko terbatas karena melalui asesmen Menteri HAM

BACA JUGA: Yusril Dorong Reformasi Hukum Pemilu di Universitas Udayana, Tekankan Demokrasi Berkualitas

Anis menegaskan pentingnya menjaga independensi lembaga HAM agar tetap mampu menjalankan fungsi pengawasan secara objektif.

“Kami berharap penataan kelembagaan HAM dapat dilakukan secara tepat tanpa mengurangi independensi Komnas HAM,” pungkasnya. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait