Yusril Dorong Reformasi Hukum Pemilu di Universitas Udayana, Tekankan Demokrasi Berkualitas

Yusril Dorong Reformasi Hukum Pemilu di Universitas Udayana, Tekankan Demokrasi Berkualitas
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Fakultas Hukum Universitas Udayana.

KLIKSUMUT.COM | BALI – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) terus memperkuat sinergi dengan kalangan akademisi dalam mendorong reformasi hukum nasional.

Hal ini tercermin dalam kuliah umum yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Selasa (14/4/2026).

Bacaan Lainnya

Bertempat di Kerthasabha Convention Hall, kuliah umum mengangkat tema “Penataan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Regulasinya dalam Perspektif Negara Hukum Demokratis”. Kegiatan ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi hingga perwakilan lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta unsur penegak hukum.

Rektor Universitas Udayana, I Ketut Sudarsana, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Menko Yusril. Ia menilai momentum ini penting untuk memperkuat peran perguruan tinggi sebagai pusat pemikiran dalam pembangunan hukum dan demokrasi.

“Kehadiran beliau bukan hanya sebagai pejabat negara, tetapi juga akademisi yang memberi inspirasi dalam memperkuat demokrasi melalui regulasi yang adil dan akuntabel,” ujarnya.

Dalam paparannya, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemilihan umum tidak bisa dipandang sekadar sebagai agenda rutin lima tahunan. Menurutnya, pemilu merupakan instrumen fundamental dalam menjembatani aspirasi rakyat dengan pembentukan pemerintahan yang sah.

“Pemilu bukan sekadar prosedur, tetapi menyangkut bagaimana hukum membatasi kekuasaan agar tidak disalahgunakan,” tegasnya.

BACA JUGA: Jaksa Agung Rotasi Kajari, Edmond Novvery Purba Gantikan Danke Rajagukguk di Karo

Yusril juga menyoroti masih adanya tantangan dalam sistem hukum pemilu Indonesia. Salah satunya tercermin dari tingginya pengujian undang-undang pemilu di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yang menunjukkan perlunya pembenahan desain sistem kepemiluan.

Ia menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh direduksi hanya pada pelaksanaan pemilu semata, melainkan harus diukur dari kualitas penegakan hukum, perlindungan hak warga negara, serta efektivitas lembaga negara.

Menko Yusril menekankan pentingnya kodifikasi regulasi pemilu guna menciptakan sistem hukum yang lebih terpadu, rasional, dan berkelanjutan. Ia juga menyoroti revisi Undang-Undang Pemilu yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sebagai momentum strategis.

“Reformasi hukum pemilu tidak boleh parsial. Kita membutuhkan desain yang koheren dan berjangka panjang,” jelasnya.

Dalam kuliah tersebut, Yusril menggarisbawahi sejumlah prinsip penting dalam penataan hukum pemilu, antara lain: kedaulatan rakyat, kepastian hukum, partisipasi publik bermakna, perlindungan hak asasi manusia dan adaptasi terhadap tantangan demokrasi digital

Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara keterwakilan politik dan efektivitas pemerintahan sebagai fondasi demokrasi yang sehat.

“Kita tidak boleh memilih antara keterwakilan atau efektivitas. Keduanya harus berjalan beriringan,” tegasnya.

BACA JUGA: Kemenko Kumham Imipas Dorong Kepatuhan Putusan MK, Siapkan Koordinasi Lintas Lembaga

Menutup kuliah umum, Yusril Ihza Mahendra mengajak seluruh elemen bangsa, khususnya mahasiswa dan akademisi, untuk aktif mengawal reformasi hukum dan menjaga kualitas demokrasi Indonesia.

“Pengaturan pemilu adalah bagian dari upaya besar membangun republik yang lebih dewasa. Ini tentang kualitas institusi yang akan kita wariskan ke generasi mendatang,” pungkasnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang menunjukkan tingginya antusiasme sivitas akademika Universitas Udayana dalam membahas isu strategis terkait hukum dan demokrasi nasional. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait