Jaksa Agung Rotasi Kajari, Edmond Novvery Purba Gantikan Danke Rajagukguk di Karo

Jaksa Agung Rotasi Kajari, Edmond Novvery Purba Gantikan Danke Rajagukguk di Karo
Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan rotasi jabatan di lingkungan kejaksaan dengan mengganti sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Salah satu yang mengalami pergantian adalah posisi Kajari Karo.

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan rotasi jabatan di lingkungan kejaksaan dengan mengganti sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Salah satu yang mengalami pergantian adalah posisi Kajari Karo.

Dalam keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026, Danke Rajagukguk resmi digantikan oleh Edmond Novvery Purba yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Bacaan Lainnya

Kepastian rotasi ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

“Benar,” ujar Anang singkat kepada wartawan, Senin (13/4/2026).

Rotasi ini menjadi bagian dari penyegaran organisasi sekaligus upaya meningkatkan kinerja institusi penegakan hukum di daerah.

BACA JUGAKejari Binjai Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Kontrak Fiktif, Satu Langsung Ditahan

Sorotan Kasus di Kejari Karo

Pergantian Kajari Karo ini turut menjadi perhatian publik lantaran sebelumnya Kejaksaan Negeri Karo yang dipimpin Danke Rajagukguk sempat disorot terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Amsal Sitepu.

Kasus tersebut bermula dari proyek pengadaan jasa pembuatan video profil desa pada periode anggaran 2020 hingga 2022. Perusahaan milik Amsal Sitepu diketahui mengajukan kerja sama ke 20 pemerintah desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.

Nilai proyek yang ditawarkan mencapai sekitar Rp30 juta per desa. Namun, kerja sama tersebut berujung pada proses hukum dengan dugaan praktik mark-up anggaran.

Dalam proses persidangan, Amsal Sitepu sempat dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Meski demikian, dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah.

Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya menyatakan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak-haknya.

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat,” demikian putusan majelis hakim.

BACA JUGA: Kejari Madina Tetapkan Direktur Utama PT ISN Jadi Tersangka Korupsi Program Smart

Penyegaran dan Penguatan Kinerja

Rotasi jabatan di tubuh kejaksaan dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dengan penunjukan Edmond Novvery Purba sebagai Kajari Karo yang baru, diharapkan penegakan hukum di wilayah tersebut semakin optimal, transparan, dan akuntabel di tengah sorotan publik terhadap sejumlah perkara sebelumnya. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait