Kejari Madina Tetapkan Direktur Utama PT ISN Jadi Tersangka Korupsi Program Smart

Kejari Madina Tetapkan Direktur Utama PT ISN Jadi Tersangka Korupsi Program Smart
TETAPKAN STATUS TERSANGKA: Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menetapkan Direktur Utama PT ISN sebagai tersangka dugaan korupsi program Smart Village Dana Desa 2023 dengan kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | MANDAILING NATAL ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) menetapkan Direktur Utama PT ISN berinisial MA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Madina.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri Wandy Banjarnahor, bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Herianto, serta Tim Pidsus mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jumat (6/3/2026).

Bacaan Lainnya

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Madina menetapkan MA sebagai tersangka setelah tim penyidik mengumpulkan barang bukti dan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan. Penyidik meningkatkan status MA dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

BACA JUGA: Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Gugat KPK Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Bansos

Program Smart Village Bermasalah

Program Smart Village merupakan kegiatan yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 untuk meningkatkan kapasitas desa dalam memanfaatkan aplikasi digital desa. Program ini bertujuan mendukung tata kelola pemerintahan desa yang modern serta berbasis teknologi informasi.
Nilai anggaran kegiatan itu mencapai Rp24.975.000 per desa di wilayah Kabupaten Mandailing Natal sesuai dengan kontrak kerja.

Namun, hasil pendalaman Tim Penyidik Kejari Madina menunjukkan aplikasi Smart Village tidak berfungsi secara optimal di seluruh desa. Penyidik menduga penyedia layanan, yakni PT ISN, tidak menjalankan kewajiban pemeliharaan atau maintenance sebagaimana mestinya.

Kondisi tersebut memunculkan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Inspektorat Kabupaten Madina menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Copot Immanuel Ebenezer dari Jabatan Wamenaker Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Pemeriksaan dan Penetapan Tersangka

Sebelum menetapkan status tersangka, tim penyidik telah memeriksa MA sebagai saksi sebanyak dua kali. Pemeriksaan berlangsung di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Setelah penyidik mempelajari hasil pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, tim penyidik kemudian menetapkan MA sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program Smart Village tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan lain yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini, tersangka MA sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang dalam perkara lain.

BACA JUGA: FKSM Sumut Laporkan Pengelola Bazar UMKM Medan Utara ke Kejari Belawan

Kejari Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Dalam konferensi pers tersebut, Jupri menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dalam memberantas tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas.

“Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat serta menghambat pembangunan daerah, maka kami akan terus mengembangkan perkara ini, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Plt Kajari Madina, Bani Immanuel Ginting, juga menyatakan komitmen untuk terus mengembangkan penyidikan secara profesional dan objektif guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Jupri menambahkan pihaknya akan terus melakukan pemantauan serta mendukung penegakan hukum melalui fungsi deteksi dini dan cegah dini terhadap potensi tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

“Kejaksaan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi maupun laporan apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” ajaknya. (KSC)

Pos terkait