KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau yang akrab disapa Rudy Tanoesoedibjo, resmi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengangkutan bansos Kemensos tahun 2020.
Informasi ini terungkap melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis (11/9/2025). Gugatan praperadilan Rudy teregister dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan klasifikasi perkara “Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka.”
Dalam gugatan yang didaftarkan sejak 25 Agustus 2025, Rudy meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah secara hukum, serta meminta proses penyidikan terhadap dirinya dihentikan.
Sidang perdana telah digelar pada 4 September 2025, namun ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 15 September 2025 mendatang.
KPK sendiri menghormati langkah hukum Rudy Tanoesoedibjo. “Setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan praperadilan,” ujar perwakilan KPK saat dikonfirmasi terpisah.
Nama Rudy bukan kali pertama muncul dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengangkutan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Pada 14 Desember 2023, Rudy telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi bansos beras Kemensos. Kala itu, ia hadir memenuhi panggilan penyidik namun memilih tidak memberikan komentar kepada awak media.
Teranyar, pada 14 Agustus 2025, Rudy kembali dipanggil oleh KPK dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengangkutan bansos Kemensos tahun 2020. Pemanggilan ini dilakukan satu hari setelah KPK resmi mengumumkan telah membuka penyidikan kasus tersebut. Rudy dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, perusahaan yang diduga terlibat dalam proyek pengangkutan bansos.
Kasus korupsi bansos Kemensos mencuat sejak 2020, dan telah menjerat sejumlah pejabat tinggi negara. Dugaan korupsi melibatkan pengadaan dan distribusi bansos kepada masyarakat terdampak pandemi COVID-19, dengan nilai proyek mencapai triliunan rupiah.
KPK kini memperluas penyidikan dengan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengangkutan dan penyaluran bansos, termasuk perusahaan-perusahaan logistik yang mendapat proyek tersebut. (KSC)








