KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Kejaksaan Negeri Binjai resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kontrak fiktif. Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah dalam proses ekspose perkara. Dari empat tersangka, satu orang berinisial JW langsung ditahan, sementara tiga lainnya yakni AR, SH, dan DA belum memenuhi panggilan penyidik.
JW langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Maret hingga 19 April 2026. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-655/L.2.11/Fd.2/03/2026.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya belum ditahan lantaran tidak hadir memenuhi panggilan. AR diketahui beralasan sakit, sedangkan SH dan DA belum diketahui alasan ketidakhadirannya.
BACA JUGA: Kejari Madina Tetapkan Direktur Utama PT ISN Jadi Tersangka Korupsi Program Smart
Dalam perkara ini, JW disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:
- Pasal 12 huruf e
- Pasal 12B
- Pasal 9
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sedangkan tersangka AR, SH, dan DA dijerat dengan:
- Pasal 15 jo Pasal 12 huruf e
- Pasal 15 jo Pasal 12B
- Pasal 15 jo Pasal 9 UU Tipikor
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi di daerah.
BACA JUGA: Kejari Sergai Amankan Terpidana Pencurian TBS, Tegakkan Supremasi Hukum
“Penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan kerugian negara akibat praktik kontrak fiktif ini,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Kejari Binjai memastikan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan pendalaman penyidikan. Fokus utama saat ini adalah menelusuri aliran dana dan memastikan besaran kerugian negara dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran, khususnya dalam proyek-proyek yang berpotensi disalahgunakan melalui modus kontrak fiktif. (KSC)
REPORTER: Dody Ariandi








