KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan terpidana berinisial R, terkait tindak pidana pencurian Tandan Buah Sawit (TBS), Kamis (26/02/2026).
Terpidana melakukan pencurian TBS milik PT Socfindo dan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sesuai Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tim Intelijen Kejari Sergai melakukan pemantauan dan penelusuran secara cepat dan terukur hingga berhasil menemukan dan mengamankan R. Langkah ini memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan efektif tanpa hambatan.
BACA JUGA: Polres Tanjung Balai Tangkap Spesialis Maling Kabel Rumah
Komitmen Penegakan Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai melalui Kasi Intelijen, Yoppy Gumala, menegaskan bahwa keberhasilan pengamanan ini menunjukkan komitmen institusi dalam menegakkan supremasi hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi terpidana untuk menghindari tanggung jawab hukum. Setiap putusan pengadilan harus dilaksanakan secara konsisten,” tegas Yoppy.
BACA JUGA: Maling Bobol Rumah Wartawan di Batubara, Polres Jangan Diam
Proses pengamanan berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan mengedepankan standar operasional prosedur serta prinsip kehati-hatian.
Menjaga Kepercayaan Publik
Kejari Sergai juga menegaskan akan terus meningkatkan kinerja penegakan hukum, khususnya dalam menindaklanjuti putusan yang telah inkrah. Upaya ini bertujuan menjaga kepercayaan publik dan menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat. (KSC)
REPORTER: Julianto Irwan Silitonga








