KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Binjai mendadak hening saat majelis hakim membacakan putusan terhadap empat terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat satu kilogram, dalam sidang yang menyita perhatian publik.
Empat terdakwa, yakni mantan anggota polisi Erina Sitapura, bersama Ngatimin, Abdur Rahim, dan Gilang Pratama, akhirnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Erina 17 tahun penjara dan tiga terdakwa lainnya masing-masing 16 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 190 hari.
Dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan barang bukti berupa sabu-sabu dan sejumlah telepon genggam untuk dimusnahkan. Sementara itu, dua unit sepeda motor Yamaha Nmax serta satu unit mobil Honda Mobilio dirampas untuk negara.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Kasus Jasad Wanita Dalam Box di Medan Denai, Dua Pelaku Diciduk
Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak untuk menjual narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai sikap kooperatif para terdakwa selama proses persidangan menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman.
Erina Sitapura bahkan mengungkap asal narkotika tersebut berasal dari atasannya saat ia masih bertugas di Polda Sumatera Utara. Pengakuan itu disebut majelis hakim memberi gambaran mengenai jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Pengakuan Erina memberi gambaran lebih jelas mengenai jaringan peredaran narkotika, dan sikap kooperatif para terdakwa menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujar hakim ketua dalam persidangan, Rabu (11/3/2026).
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Sementara itu, Humas PN Binjai Ulwan Maluf menegaskan bahwa putusan majelis hakim tetap menyatakan para terdakwa bersalah, meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Usai pembacaan putusan, keempat terdakwa menerima vonis dengan wajah pasrah. Beberapa anggota keluarga yang hadir di ruang sidang tampak lega setelah rangkaian persidangan panjang akhirnya berakhir.
Kasus ini menjadi salah satu perkara narkotika yang cukup menyita perhatian masyarakat di Kota Binjai. Putusan tersebut sekaligus menjadi penutup proses hukum yang panjang, sekaligus mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berbicara soal hukuman, tetapi juga mempertimbangkan sikap dan peran para terdakwa selama proses peradilan. (KSC)
REPORTER: Dody Ariandi








