KLIKSUMUT.COM | NIAS – Peristiwa mengenaskan terjadi di Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara. Seorang pria berinisial DJDH (26) tega menganiaya ayah kandungnya hingga meninggal dunia hanya karena diminta untuk pergi ke kebun menyadap karet.
Kejadian berdarah ini terjadi pada Sabtu, 27 September 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Menurut keterangan Kapolres Nias, AKBP Agung SDC, penganiayaan bermula dari pertengkaran antara pelaku dan korban yang merupakan ayah kandungnya sendiri.
“Pelaku kesal karena disuruh ke kebun menyadap karet. Saat pertengkaran memuncak, ia mengambil sepotong kayu dan memukulkan ke kepala korban berkali-kali hingga tersungkur bersimbah darah,” jelas AKBP Agung dalam pernyataan tertulis, Kamis (2/10/2025).
Setelah melakukan aksi brutal tersebut, pelaku mendatangi rumah salah satu warga dan mengakui perbuatannya. Saksi yang datang ke lokasi menemukan korban sudah tidak bernyawa di depan rumah dengan luka serius di bagian kepala dan telinga.
Warga kemudian melaporkan kejadian ke perangkat desa dan pihak kepolisian. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim Satreskrim Polres Nias bersama personel Polsek Lotu tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku dan melakukan olah TKP.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua potong kayu dan dua bilah parang yang diduga terkait dengan tindak kekerasan tersebut. Hingga kini, barang bukti masih dalam pemeriksaan laboratorium forensik.
“Pelaku saat ini sudah kami tahan di Mapolres Nias. Kami juga akan memeriksa saksi-saksi lainnya dan terus mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara,” ujar Kapolres.
Setelah dilakukan pemeriksaan luar oleh tim medis dari Puskesmas Namohalu Esiwa, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga. Anak sulung korban, atas nama keluarga, menyampaikan penolakan resmi terhadap tindakan autopsi. Prosesi pemakaman dilakukan secara adat dan keagamaan di kampung halaman mereka.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku memiliki dendam lama terhadap sang ayah. Dua bulan sebelum kejadian, mereka sempat berselisih karena persoalan yang sama.
BACA JUGA: Diduga Korban Pembunuhan, Warga Karo Temukan Mayat Terkubur di Ladang
“Motif pelaku adalah karena tidak terima dimarahi dan disuruh ke kebun. Ini bukan kali pertama terjadi, sebelumnya mereka juga pernah bertengkar karena hal serupa,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, DJDH dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp45 juta. (KSC)








