KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba yang juga terlibat dalam praktik penipuan atau scamming. Lima pria ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Besar Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (27/9/2025).
Kelima pelaku masing-masing berinisial SR (36), SP (46), AS (25), ES (37), dan BS (32). Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa mereka merupakan bagian dari kelompok scammer dengan modus menipu korban melalui panggilan telepon.
“Kami menyita 16 bungkus sabu seberat 46,94 gram yang disembunyikan di bagian speedometer dan lampu sepeda motor milik pelaku. Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik dan kendaraan bermotor,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Kamis (2/10/2025).
BACA JUGA: Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Denai, Satu Paket Sabu Diamankan
Dalam aksinya, para tersangka sering menyamar sebagai anggota keluarga yang sedang mengalami kecelakaan atau berpura-pura menjadi pihak perusahaan yang hendak memberikan hadiah.
Mereka kemudian meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang sebagai syarat untuk ‘mengurus’ hadiah atau menolong keluarga yang diklaim mengalami kecelakaan.
“Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penipuan itulah yang digunakan untuk membeli narkoba, yang kemudian diduga akan diedarkan kembali,” jelas AKBP Thommy.
Temuan ini mengejutkan pihak kepolisian karena pelaku tidak hanya terlibat dalam peredaran narkotika, tetapi juga menjalankan aksi scam terorganisir. Ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan bagaimana hasil kejahatan digital dialihkan untuk mendanai aktivitas narkoba.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat, baik dalam jaringan narkoba maupun jaringan scammer.
“Kami bekerja sama dengan Satreskrim untuk membongkar jaringan penipuan ini. Dugaan kuat, masih ada pelaku lain yang terlibat,” tambahnya.
BACA JUGA: Pengedar Sabu di Medan Ditangkap Polisi Usai Kabur ke Atap Rumah
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan penipuan daring yang kian meresahkan masyarakat.
“Kami pastikan kasus ini akan terus dikembangkan hingga tuntas. Kami tidak akan mentolerir pelaku kejahatan, baik di dunia nyata maupun digital,” tutup AKBP Thommy Aruan. (KSC)








