DPW PPP Jatim Tolak SK Menkum untuk Mardiono, Tetap Akui Agus Suparmanto Sebagai Ketum Sah

DPW PPP Jatim Tolak SK Menkum untuk Mardiono, Tetap Akui Agus Suparmanto Sebagai Ketum Sah
Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Istimewa)

KLIKSUMUT.COM | SURABAYA – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kian memanas. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Timur secara tegas menolak Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP dengan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum.

Ketua DPW PPP Jatim, Hj. Mundjidah Wahab, menyatakan bahwa PPP Jatim tetap mengakui kepemimpinan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum yang sah, sesuai hasil Muktamar X di Jakarta pada 26 September 2025 lalu.

“Menteri Hukum terlalu ceroboh dan tergesa-gesa, serta tidak memperhatikan fakta-fakta yang terjadi di lapangan,” ujar Mundjidah saat dikonfirmasi pada Kamis (2/10/2025).

Menurut Mundjidah, proses aklamasi yang mengangkat Mardiono sebagai ketua umum dianggap tidak sah secara prosedural. Ia menyebut, aklamasi dilakukan secara sepihak pada Sidang Paripurna I yang sejatinya hanya mengesahkan jadwal dan tata tertib, bukan memilih ketua umum.

BACA JUGA: Kilang Pertamina Dumai Berhasil Atasi Insiden Operasional, Situasi Kini Aman Terkendali

“Pernyataan aklamasi diumumkan di kamar hotel oleh segelintir orang, bukan forum resmi yang diikuti 1.304 peserta Muktamar,” tegas mantan Bupati Jombang tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Mardiono ditolak mayoritas peserta, menjadi bukti bahwa kepemimpinan Mardiono tak layak dilanjutkan.

Sebaliknya, proses pemilihan Agus Suparmanto dinilai sah karena dilaksanakan secara terbuka dan sesuai agenda resmi dalam Sidang Paripurna VII.

Bacaan Lainnya

“Prosesnya transparan, ditayangkan langsung di saluran televisi dan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme partai,” tambahnya.

Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, membenarkan bahwa dirinya telah menandatangani SK kepengurusan PPP versi Muhammad Mardiono pada Rabu pagi, 1 Oktober 2025.

“Pihak Mardiono mendaftar pada 30 September 2025. Kami periksa AD/ART hasil Muktamar PPP di Makassar, tidak ada perubahan, jadi kami terbitkan SK,” ujar Supratman.

Namun, Supratman belum memastikan apakah pihak Mardiono sudah mengambil SK tersebut dari kantor Kemenkumham.

BACA JUGA: Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Akan Sahkan Pengurus Baru PPP Sebelum Ada Kesepakatan Internal

Muktamar X PPP yang digelar di Jakarta Utara kini menyisakan perpecahan tajam. Dua tokoh besar, Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto, masing-masing mengklaim sebagai Ketua Umum terpilih. Agus Suparmanto mendapat dukungan kuat dari Muhammad Romahurmuziy (Gus Romy), Ketua Majelis Pertimbangan PPP, dan mayoritas DPW se-Indonesia, termasuk Jatim.

Kedua kubu telah mendaftarkan struktur kepengurusan masing-masing ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, memicu polemik legalitas yang kini menjadi sorotan publik dan pengamat politik nasional. (KSC)

Pos terkait