KLIKSUMUT.COM | BELITUNG TIMUR – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah Republik Indonesia tidak akan mengesahkan pengurus baru Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selama masih terjadi konflik internal yang belum terselesaikan.
Pernyataan tegas ini disampaikan Yusril merespons dualisme kepemimpinan yang muncul usai Muktamar PPP di Ancol, di mana Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto sama-sama mengklaim sebagai ketua umum terpilih.
“Dalam mengesahkan pengurus partai politik, satu-satunya pertimbangan pemerintah adalah pertimbangan hukum. Jika terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru, tetapi akan menunggu tercapainya kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Yusril saat berada di Kabupaten Belitung Timur, Senin (29/9/2025).
Muktamar PPP yang digelar beberapa waktu lalu menghasilkan dua pemimpin berbeda, yang masing-masing mengklaim terpilih secara aklamasi dan mengacu pada AD/ART partai. Kedua kubu menyatakan akan mendaftarkan susunan pengurus baru ke Kementerian Hukum dan HAM, setelah dituangkan dalam akta notaris.
BACA JUGA: Roadshow DPW Partai Gema Bangsa Sumut, Kunjungi KPU dan Kesbangpol Dukung Kehidupan Politik Sehat
Namun, pemerintah menegaskan akan bersikap netral dan objektif, tanpa memihak salah satu kubu.
“Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun,” tambah Yusril.
Yusril menjelaskan bahwa proses pengesahan susunan pengurus partai politik harus diajukan oleh pengurus lama yang sah dan terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Setiap permohonan akan dikaji secara hukum, bukan secara politis.
“Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku,” ucapnya.
BACA JUGA: Sofyan Samosir Terpilih Sebagai Ketua PKS Kabupaten Asahan
Dalam negara demokrasi, lanjut Yusril, partai politik adalah pilar utama. Oleh karena itu, setiap konflik internal sebaiknya diselesaikan secara mandiri oleh partai melalui musyawarah, mahkamah partai, atau pengadilan.
“Kalau bisa, kedua pihak jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah. Sebab, itu bisa ditafsirkan sebagai bentuk intervensi,” tutupnya. (KSC)








