Pastikan Lingkungan Tidak Tercemar B3: Gubernur Aceh Akan Sidak Perusahaan Tambang Secara Berkala

Pastikan Lingkungan Tidak Tercemar B3: Gubernur Aceh Akan Sidak Perusahaan Tambang Secara Berkala
SIDAK TAMBANG SECARA BERKALA: Pemerintah Aceh akan melakukan percepatan pendataan tambang ilegal sekaligus akan membantu proses legalisasi agar memberikan PAD kepada Aceh. Tambang yang telah memiliki legalisasi akan dipantau secara berkala untuk memastikan tidak menggunakan B3 yang dapat merusakan lingkungan hutan. (FOTO: Adli Safwan)

KLIKSUMUT.COM | BANDA ACEH – Pendataan tambang ilegal penting untuk menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh, yang pemanfaatannya akan sebesar-besarnya dirasakan oleh masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, usai menggelar pertemuan dengan seluruh Forkopimda Aceh di ruang rapat Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa, (30/9/2025).

“Dengan penataan yang baik, maka tambang-tambang ilegal ini akan kita legalkan, nantinya akan dikelola oleh sebuah badan, bisa seperti koperasi gampong dan lain sebagainya serta tetap memperhatikan lingkungan,” ujar pria yang akrab di sapa Mualem.

BACA JUGA: Gubernur Aceh Ultimatum Tambang Emas Ilegal Wajib Angkat Kaki Dari Hutan Aceh dalam Waktu 2 Pekan

Inspeksi Mendadak Perusahaan Tambang secara Berkala
Mualem optimis, tambang ilegal yang telah dilegalkan akan lebih nyaman bekerja serta menyumbang dan meningkatkan Pendapatan Asli Aceh.

“Setelah ditata dan dilegalkan, maka pengawasannya jadi lebih mudah. Skema sidaknya bisa beberapa bulan sekali kita akan turun ke lokasi pertambangan tersebut, jika para penambang terbukti menggunakan zat-zat kimia berbahaya seperti merkuri dan lain sebagainya, maka kelompok penambang tersebut akan kita blacklist,” tegas Mualem.

BACA JUGA: Polda Sumut dan Polres Madina Diminta Segera Panggil Pemilik Tambang Ilegal di Desa Sipogu

Mualem juga menyampaikan kekhawatirannya jika penambang ilegal tidak diawasi ketat, karena selain merusak alam dan mencemari lingkungan dengan bahan-bahan berbahaya yang tidak mampu diurai oleh alam yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

Untuk itu, keterlibatan Forkopimda sangat penting, agar upaya penataan serta perumusan pertambangan rakyat yang baik bisa terlaksana dalam waktu dekat.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polres Sergai Amankan Tiga Truk Beserta Supir Diduga Angkut Pasir Tambang Ilegal

Ultimatum Tambang Ilegal Angkat Kaki dari Hutan Aceh
Mualem memberi peringatan keras kepada para penambang ilegal untuk segera menghentikan aktifitasnya di kawasan hutan Aceh. Ultimatum tersebut disampaikan oleh Gubernur usai mendengarkan paparan Pansus Tambang DPRA.

Bahkan Mualem memberikan batas waktu 2 minggu agar para penambang ilegal segera mengeluarkan alat berat yang digunakan untuk menambang agar segera dikeluarkan dari hutan Aceh. Jika tidak, maka akan ada tindakan tegas dari Guberur Aceh.

Menanggapi hal tersebut, seluruh Forkopimda yang hadir pada rapat tersebut menyampaikan dukungannya terhadap upaya Mualem dalam menjaga kelestarian lingkungan, melindungi masyarakat serta meningkatkan PAA.

BACA JUGA: KLH-BPLH Hentikan Tambang Nikel Ilegal di Raja Ampat: 4 Perusahaan Terancam Dicabut Izin

Pada rapat tersebut, Sekretaris Daerah Aceh M Nasir, yang turut mendampingi Gubernur menyampaikan hasil kesimpulan rapat, yaitu Forkopimda Aceh mendukung Instruksi Gubernur nomor 8/INSTR/2025, tentang Penataan dan Penertiban Perizinan dan non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam.

Selain itu, Forkopimda Aceh yang dikoordinir oleh Gubernur Aceh, segera membentuk tim bersama dengan melibatkan para ahli pertambangan atau sumberdaya alam untuk melakukan penertiban pertambangan ilegal, termasuk membentuk Satuan Tugas Khusus yang terdiri dari unsur Pemerintah Aceh, Polda Aceh dan Kodam Iskandar Muda.

BACA JUGA: Warga Tertimbun dan Tewas di Tambang Emas Ilegal Muara Batang Gadis, Pemilik Lahan Klaim Masalah Sudah Selesai di Polsek

Sekda Nasis mengatakan, Pemerintah Aceh akan melakukan penertiban terhadap tambang ilegal di wilayah Aceh, dan mensosialisasikan pembentukan Koperasi Tambang dan koperasi-koperasi lainnya, untuk menghindari terjadinya kegiatan-kegiatan ilegal terkait aktifitas penambangan dan pemanfaatan sumur-sumur minyak yang selama ini dikelola masyarakat.

“Kita juga akan segera menyiapkan peraturan atau aturan yang berkaitan dengan percepatan pembentukan legalitas tambang rakyat yang akan disusun oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersama Dinas Energi Sumberdaya Mineral Aceh,” pungkas Nasir. (KSC)

REPORTER: Adli Safwan

Pos terkait