Gubernur Aceh Ultimatum Tambang Emas Ilegal Wajib Angkat Kaki Dari Hutan Aceh dalam Waktu 2 Pekan

Gubernur Aceh Ultimatum Tambang Emas Ilegal Wajib Angkat Kaki Dari Hutan Aceh dalam Waktu 2 Pekan
ULTIMATUM TAMBANG ILEGAL: Pemerintah Aceh mengultimatum pelaku tambang emas ilegal untuk segera menghentikan operasional sekaligus memindahkan alat berat dari hutan Aceh, berlaku sejak 25 September 2025. (FOTO: Adli Safwan)

KLIKSUMUT.COM | BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf memberikan ultimatum tegas kepada pelaku tambang emas ilegal untuk segera menghentikan operasional sekaligus memindahkan alat berat dari hutan Aceh sejak hari ini, 25 September 2025. Jika tidak, Pemerintah Aceh akan mengambil tindakan tegas.

Ultimatum ini disampaikan Muzakir Manaf, usai mendengar pemaparan Ketua Panitia Khusus Tambang Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tgk Anwar, yang disampaikan usai penandatangan rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025, di ruang rapat paripurna DPRA, Kamis (25/9/2025).

BACA JUGA: Polda Sumut dan Polres Madina Diminta Segera Panggil Pemilik Tambang Ilegal di Desa Sipogu

“Khusus tambang emas ilegal, saya beri amaran waktu, mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh. Jika tidak, maka setelah 2 minggu dari saat ini, maka akan kita lakukan langkah tegas” tegas pria yang akrab di sapa Mualem ini.

Selain itu, Mualem juga menekankan pentingnya upaya penertiban dan penataan tambang ilegal lainnya, karena tambang ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan dan tidak memberi manfaat bagi keuangan daerah dan masyarakat Aceh.

“Segera akan kita buat Instruksi Gubernur terkait penataan penertiban tambang ilegal. Nantinya, penataan dan penertiban tambang ilegal akan kita arahkan untuk dikelola masyarakat dan UMKM atau skema pengelolaan lainnya,” ujar Mualem.

BACA JUGA: Insiden Tambang Batu Padas: Tutup Jika Tidak Punya Izin Usaha

Mualem mengungkapkan, Pemerintah Aceh telah mendata setidaknya terdapat 1.630 sumur minyak yang tersebar di 4 kabupaten, yaitu Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara dan Bireuen.

Bacaan Lainnya

“Terhadap sumur minyak ilegal, Pemerintah Aceh dan Pemkab sudah melakukan upaya percepatan legalitas, agar bisa dikelola secara resmi oleh masyarakat melalui skema pertambangan rakyat,” kata Mualem.

BACA JUGA: KLH-BPLH Hentikan Tambang Nikel Ilegal di Raja Ampat: 4 Perusahaan Terancam Dicabut Izin

Tidak hanya pertambangan ilegal, Mualem juga menegaskan, selaku Kepala Pemerintahan Aceh, dirinya juga akan melakukan penertiban pelaksanaan pertambangan di seluruh Bumi Serambi Mekah, agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Insya Allah, demi rakyat, kita akan terus berbenah. Semua ini untuk kepentingan Aceh, untuk kepentingan masyarakat Aceh,” pungkas Mualem. (KSC)

REPORTER: Adli Safwan

Pos terkait