KLIKSUMUT.COM | ASAHAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan akan menerapkan sanksi tegas kepada pemilik tambang batu padas di Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, menyusul insiden longsor yang menewaskan 3 pekerja dan seorang lainnya mengalami luka serius. Jika tidak memiliki izin, Pemkab Asahan akan menutup operasional tambang.
Pernyataan tegas ini disampaikan Wakil Bupati Asahan, Rianto saat melakukan tinjuan di lokasi kejadian, Sabtu (6/9/2025).
“Apabila terbukti ada izin, maka perlu dilakukan evaluasi dan analisis mendalam. Kalau tidak, maka operasional harus dihentikan dan proses hukum akan dilimpahkan kepada aparat berwenang,” tegas Rianto.
Serahkan Santunan
Selain meninjau lokasi kejadian, Rianto juga menjenguk keluarga korban sebagai bentuk keprihatinan dan rasa duka cita mendalam atas musibah tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan, kami turut berduka cita dan mendoakan agar para korban diterima di sisi Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Rianto juga menyerahkan santunan tali kasih dan bantuan paket sembako kepada keluarga korban longsor sebagai bentuk kepedulian dan perhatian Pemkab Asahan.
“Korban luka berat telah dirujuk dari RSUD HAMS Kisaran ke Rumah Sakit Columbia Medan untuk mendapatkan perawatan lanjutan,” ujar Rianto.
BACA JUGA: Bupati Asahan Tinjau Jalan Longsor dan Progres Perbaikan Infrastruktur di Kecamatan BP Mandoge
Proses Hukum Terus Berlanjut
Polres Asahan telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi guna mendukung proses hukum. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kejadian serupa terjadi di kemudian hari. (KSC)
REPORTER: Dinda Meyla Sari








