KLIKSUMUT.COM | LANGSA – BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat transformasi digital untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan efisien bagi seluruh peserta. Melalui pembaruan sistem antrean online pada layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik), peserta kini dapat mengajukan klaim dengan lebih praktis tanpa harus datang terlalu awal ke kantor cabang.
Terhitung sejak 1 April 2026, sistem antrean berbasis jadwal memberikan kemudahan bagi peserta untuk merencanakan kedatangan sesuai waktu layanan yang telah ditentukan. Dengan demikian, peserta tidak lagi harus datang saat subuh hanya untuk mendapatkan nomor antrean.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa, Eriadi, menyampaikan bahwa inovasi layanan digital ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta.
“Melalui Lapak Asik, kami ingin memberikan pengalaman layanan yang lebih mudah, praktis, dan transparan. Peserta dapat mengajukan klaim secara online serta memilih metode layanan sesuai kebutuhan, baik melalui video call maupun datang langsung ke kantor cabang sesuai jadwal yang tersedia,” ujar Eriadi.
Ia menambahkan, sistem antrean berbasis jadwal diharapkan dapat membantu peserta mengatur waktu dengan lebih baik, sekaligus mengurangi waktu tunggu di kantor cabang. Dengan begitu, pelayanan dapat berjalan lebih tertib dan efisien.
Lapak Asik merupakan platform layanan digital BPJS Ketenagakerjaan yang memungkinkan peserta mengakses berbagai layanan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor cabang. Selain untuk pengajuan klaim, platform ini juga dapat dimanfaatkan untuk memperoleh informasi program, mengajukan pertanyaan, serta menyampaikan pengaduan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.
Cara Mengajukan Klaim Melalui Lapak Asik
Bagi peserta yang ingin mengajukan klaim melalui Lapak Asik, prosesnya cukup mudah. Peserta dapat mengakses laman resmi https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian mengisi data pengajuan yang diperlukan, seperti Nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan nomor rekening.
Selanjutnya, peserta perlu mengunggah dokumen persyaratan, seperti KTP, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan jenis klaim yang diajukan.
Setelah proses pendaftaran selesai, peserta akan menerima barcode antrean serta informasi jadwal atau estimasi waktu layanan melalui kontak yang terdaftar. Bagi peserta yang memilih layanan langsung di kantor cabang, informasi tersebut dapat menjadi panduan untuk datang sesuai jadwal sehingga waktu tunggu dapat diminimalkan.
Melalui layanan ini, peserta dapat mengakses pengajuan klaim program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Manfaat JHT berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya dapat dibayarkan kepada peserta sesuai ketentuan program.
Eriadi juga mengimbau peserta agar memanfaatkan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan dalam mengakses layanan dan mengajukan klaim secara mandiri.
“Kami mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan. Pastikan data yang disampaikan benar, dokumen persyaratan lengkap, dan selalu gunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Dengan mengurus klaim secara mandiri, peserta dapat menghindari perantara atau calo serta menjaga keamanan data pribadi,” tambahnya.
Transformasi digital ini menjadi salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional, responsif, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh pekerja, termasuk peserta di wilayah Kota Langsa dan sekitarnya.
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa akan terus mendorong pemanfaatan layanan digital sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan dan perluasan akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui inovasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap peserta dapat merasakan layanan yang semakin mudah, terencana, dan efisien, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. (KSC)








