Polda Sumut dan Polres Madina Diminta Segera Panggil Pemilik Tambang Ilegal di Desa Sipogu

Polda Sumut dan Polres Madina Diminta Segera Panggil Pemilik Tambang Ilegal di Desa Sipogu
Seorang pengusaha Tambang ilegal (Peti) di daerah aliran sungai (DAS) Desa Sipogu.Batang Natal. Menggunakan alat berat Excapator pada minggu.(09/03/2025).(kliksumut.com/Parla)

REPORTER: Parla

KLIKSUMUT.COM | MANDALING NATAL – Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Desa Sipogu, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal semakin meresahkan masyarakat. Pasalnya, penambangan diduga ilegal ini dilakukan dengan menggunakan alat berat ekskavator, yang berpotensi merusak lingkungan dan mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS). Warga pun meminta Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal segera bertindak tegas terhadap pelaku.

RH Diduga Pemilik Tambang Ilegal PETI

Berdasarkan informasi dari salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, salah satu pemilik tambang ilegal tersebut adalah RH. Ia disebut-sebut memiliki beberapa unit alat berat merek Sany yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal di wilayah DAS Desa Sipogu.

BACA JUGA: Kasat Reskrim Gercep Tanggapi Informasi Tambang Pasir Ilegal di Bandar, Lokasi Ditemukan Kosong

“Kami di desa ini sangat dirugikan oleh aktivitas tambang ilegal ini. Air sungai yang biasa kami gunakan kini tercemar, dan ekosistem sekitar juga rusak. Mereka hanya memikirkan keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak bagi masyarakat,” ujar warga tersebut.

Dampak Lingkungan Serius, Warga Mendesak Penindakan

Eksploitasi emas ilegal yang dilakukan dengan alat berat tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga berpotensi menyebabkan bencana seperti banjir dan tanah longsor. Selain itu, pencemaran air sungai akibat penggunaan bahan kimia berbahaya juga mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Secara hukum, aktivitas ini telah melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi bagi pelaku pencemaran lingkungan. Selain itu, para penambang ilegal juga dapat dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 37 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara dan denda besar.

Polda Sumut dan Polres Madina Diminta Bertindak Cepat

Dengan adanya bukti-bukti yang cukup, warga mendesak Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal segera mengambil tindakan hukum terhadap RH dan para pelaku tambang ilegal lainnya. Masyarakat berharap pihak berwenang segera memanggil dan memproses mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polda Sumut dan Pemkab Madina Bentuk Tim Khusus Berantas Tambang Emas Ilegal

“Kami berharap pihak kepolisian tidak tinggal diam. Jangan sampai perusakan lingkungan ini terus berlanjut dan semakin merugikan masyarakat,” tambah warga lainnya.

Masyarakat Desa Sipogu kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk menertibkan tambang ilegal di wilayah mereka, demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan generasi mendatang. (KSC)

Pos terkait