Polres Sergai Amankan Tiga Truk Beserta Supir Diduga Angkut Pasir Tambang Ilegal

Polres Sergai Amankan Tiga Truk Beserta Supir Diduga Angkut Pasir Tambang Ilegal
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Sergai, Sabtu (17/2/2024). (foto | ist)

SEIRAMPAH | kliksumut.com– Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Serdangbedagai (Sergai) melakukan operasi di Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan. Petugas berhasil mengamankan tiga unit truk berisi pasir beserta supirnya yang diduga terlibat dalam penambangan pasir ilegal.

Hal itu dikatakan Pejabat sementara (Ps) Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, SE, MM kepada wartawan di halaman Satreskrim Polres Sergai, Sabtu (17/2/2024) petang.

“Mereka menggunakan alat berupa scope dan pipa untuk menyedot pasir dari sungai Ular. Namun, saat petugas turun ke lapangan hanya para pekerja yang dapat diamankan bersama alat kendaraan yang digunakan,” papar Edward Sidauruk didampingi Kanit Tipidter Iptu. B Sitorus.

BACA JUGA:Lapor Pak!!! Lahan Milik Warga Lau Demak Dicaplok Pengusaha Galian C

Edward menegaskan, jika saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Menurut Edward ada lima orang yang diamankan, termasuk tiga supir dan dua kenek untuk dimintai keterangan.

“Identitas pelaku sedang didalami untuk menentukan pihak yang terlibat dalam pelanggaran undang-undang pertambangan tanpa izin. Jika terbukti, mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” tegasnya.

Edward menjelaskan, selain truk dan peralatan penambangan, petugas juga mengamankan tiga unit truk yang digunakan untuk memobilisasi hasil galian. Pasir yang sudah diangkut oleh para pelaku juga ikut diamankan. Lokasi penangkapan berada di bantaran sungai Ular, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, masuk dalam wilayah hukum Polres Sergai.

BACA JUGA:Polres Sergai Bekuk Pelaku KDRT

Bacaan Lainnya

“Upaya pendalaman sedang dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku yang melarikan diri. Seluruh proses ini mengikuti ketentuan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tutupnya. (Budi Irwansyah Lubis)

Pos terkait