Lapor Pak!!! Lahan Milik Warga Lau Demak Dicaplok Pengusaha Galian C

Lapor Pak!!! Lahan Milik Warga Lau Demak Dicaplok Pengusaha Galian C
Aktifitas di lokasi Galian C yang membuat warga Desa Lau Demak Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dibuat resah dengan operasional Galian C.

LANGKAT | kliksumut.com – Warga Desa Lau Demak Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dibuat resah dengan operasional Galian C. Bukan hanya mengganggu ketentraman masyarakat, bahkan dikabarkan pengusaha Galian C telah mencaplok lahan milik warga Desa Lau Demak.

Informasi yang diperoleh di lapangan, usaha Galian C tersebut beroperasional sudah hampir 4 tahun lebih, yang diduga tidak mengantongi izin alias ilegal. Disebut-sebut pemilik usaha Galian C itu seorang pengusaha kaya berinisial A.

BACA JUGA: Dinas Perizinan : Galian C Ilegal Marak Di Sei Balai Batu Bara, ini Penjelasan Dinas Perizinan

“Diduga Galian C yang beroperasi di Desa Lau Demak tak berizin. Bahkan, pengusahanya main serobot atau mencuri lahan milik warga Langkat,” kata warga Desa Lau Demak yang minta namanya dirahasiakan dengan alasan keselamatan hidup, Kamis, 16 Februari 2023.

Sambung warga, nama pengusaha tersebut biasa dipanggil Ajin. “Kami pernah menanyakan kepada pekerja di Galian C tersebut, akan tetapi para pekerja tidak mengetahui kalau lahan itu milik warga. Intinya mereka hanya kerja saja, kalau mau tanya apapun silahkan tanya ke bos kami,” ucapnya menirukan penjelasan pekerja Galian C di lapangan.

Ironisnya, usaha Galian C Desa Lau Demak mendapat penjagaan dari salah satu OKP dengan seragam kebesaran menjaga lokasi galian.

Kehadiran usaha Galian C sangat merugikan warga sekitar. “Kalau berizin pastinya usaha Galian C tersebut menguntungkan bagi pemerintah daerah, karena akan bertambahnya sumber pendapatan anggaran daerah (PAD). Jika tak berizin, maka yang dirugikan adalah kami sebagai warga, lingkungan kampung kami dibuat rusak dan merugikan pemerintah daerah,” ucap warga.

Warga berharap kepada awak media, dapat menyampaikan aspirasi keluhan usahan Galian C Desa Lau Demak ini ke publik. “Harapan warga, kabar Galian C ini dapat disikapi oleh pemerintah, aparat terkait baik dari TNI/Polri khususnya Polda Sumatera Utara dan Polres Binjai, untuk turun menertibkan usaha Galian C yang tak berizin,” bebernya.

BACA JUGA: WOW!!! Baru Digrebek, Las Vegas Disebut Milik Empat Sekawan, Aju-Aseng Kayu-Aseng Botot-Akui Beroperasi Kembali

Warga telah berupaya melaporkan temuan ini kepada Kepala Desa Lau Demak, namun belum ada penyelesaian usaha Galian C tersebut, seperti penertiban atau penutupan aktivitas galian.

Kades Lau Demak, Ngemat Ginting yang dikonfirmasi awak media via pesan singkat (SMS) ke nomor 081265200XXX soal keresahan warga Lau Demak atas beroperasinya usaha Galian C, hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan balasan.

Informasi keresahan warga atas usaha Galian C di Desa Lau Demak akan kembali ditindaklanjuti oleh awak media untuk mendapat penjelasan dari sejumlah pihak terkait. (tim)

Pos terkait