BATU BARA | www.kliksumut.com – Polemik galian C ilegal yang meresahkan warga Desa Sei Balai sepertinya kebal hukum, padahal sudah lama beroperasi.
Hasil penelusuran Media ke Dinas Perizinan Batu Bara, ternyata benar penambangan galian C di Desa Perjuangan Kec. Sei Balai, Batu Bara yang telah beroperasi 4 tahun terakhir tidak memiliki izin apapun.
Demikian penegasan Kadis Perizinan Batu Bara Rosdiana Damanik melalui Kasi Non Retribusi Bambang Kurniawan kepada wartawan di kantornya, Rabu (12/0/2020).
Ditegaskan Bambang pihaknya telah pernah mempertanyakan perizinan galian C di Desa Perjuangan namun dengan enteng pihak pengelola ketika itu mengatakan bahwa mereka mengeruk tanah mereka sendiri untuk menimbun tanah sendiri juga, bukan untuk diperjualbelikan.
Baca juga : Galian C Ilegal Kembali Beroperasi Di Kecamatan Sei Balai, Warga Resah
Hal tersebut bertentangan dengan penjelasan Camat Sei Balai KRT Hanafi, SH ketika dikonfirmasi wartawan sebelumnya.
Saat itu Camat mengakui tanah hasil galian C di Desa Perjuangan dijual kepada warga sekitar dengan harga yang lebih murah.
Kepada wartawan Bambang mengatakan setiap usaha penambangan termasuk galian C dengan dalih apapun harus memiliki izin.
Menjawab wartawan, Bambang menjabarkan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 36 ayat (1-4) mengharuskan usaha pertambangan harus memiliki izin lingkungan hidup.
Baca juga : Sadis ! Gara – Gara Disiram Tuak Situmorang Gorok Leher Darwin Sitorus
Bahkan bila ada perseorangan atau korporasi yang mengelola penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana paling singkat 2 tahun denda minimal Rp. 1 miliar maximal 3 tahun dengan denda Rp. 1 miliar sesuai UU No. 32 Tahun 2009 pasal 109.
“Jika ada usaha melanggar perundang-undangan atau Perda maka Sat Pol PP wajib melakukan penertiban. Bahkan pihak kepolisian bisa menindaklanjuti secara hukum”, terang Bambang, sembari membuka buku tentang Undang – undang dan sangsi pidana. (Plk)