MEDAN | www.kliksumut.com – Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap 4 (empat) orang pemakai narkotika jenis sabu di Komplek Perumahan Griya Harapan Baru jalan Puri Anom A 27 Tanjung Anom, Deli Serang.
Keempat orang tersebut diantaranya, dua orang warga Jalan Puri Anom Tanjung Anom Deli Serdang yang bernama Hendra Rajagukguk (28) dan Leman Lubis (29). Sedang dua orang bernama Boy Mantap Sitanggang (24) dan Welly Nainggolan (28) berdomisili Desa Parsaoran 1 Kabupaten Samosir.
Baca juga : Ungkap 2 Kasus Menonjol, Kapolsek Medan Baru Bersama Personil Unit Reskrim Peroleh Penghargaan
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting SH MH mengatakan, keempatnya ditangkap pada hari Kamis 06 Feberuari 2020 sekitar pukul 16.00 wib, setelah petugas mendapat informasi adanya 2 orang laki laki mengendarai Daihatsu Terios BK 1764 GK warna silver membawa narkoba jenis sabu sabu dari Namo Gajah.
“Dari informasi itu, personil Tekab Reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan dan mengikuti mobil yang dimaksud. Lalu sesampainya di Jalan Puri Anom A 27 Tanjung Anom Deli Serdang (Komplek Perumahan Griya Harapan Baru) tepatnya di depan rumah Hendra Raja Gukguk Tim langsung mengamankan 2 orang laki laki tersebut dan pelaku atas nama Leman Lubis terlihat menjatuhkan 1 bungkus plastik yang di duga berisi Sabu sabu dengan Tangan Kanannya,” ujar Iptu Imanuel Ginting SH MH, Rabu (12/2/2020).
Kepada petugas, Kanit Reskrim mengatakan, bahwa pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut dibeli seharga Rp 200.000 untuk dipakai bersama sama dengan teman temannya bernama Boy mantap Sitanggang, Hendra Raja Gukguk dan Welly Nainggolan.
“Ketika dilakukan interogasi terhadap pelaku Leman Lubis dan Welly Nainggolan didalam mobil yang diamankan pertama kali waktu depan rumah Hendra Raja Gukguk dan Leman Lubis mengakui kalau narkoba jenis sabu sabu itu di belik dari namo gajah seharga Rp 200.000 dan yang menyuruh beli narkoba tersebut adalah temannya bernama Leman Lubis yang juga tetangganya sama sama tinggal di Komplek Perumahan Griya Harapan Baru Tanjung Anom atas nama Hendra Raja Gukguk,” jelasnya.
Kemudian lanjut Kanit Reskrim membeberkan, Tim anggota Kepolisian kembali lagi kerumah Hendra Raja Gukguk untuk menjemputnya dan temannya yang bernama Boy Mantap Sitanggang yang berada di dalam rumah Hendra Raja Gukguk.
“Dari pengakuan pelaku Leman Lubis dan Welly Nainggolan, bahwa yang menyuruh Leman Lubis narkoba itu adalah Hendra Raja Gukguk. Dimana sebelum pelaku Leman Lubis pergi membeli narkoba jenis sabu sabu tersebut dari Namo Gajah, Hendra Raja Gukguk menelepon Leman Lubis dan menyampaikan kalau temannya ada 2 orang laki laki datang dari luar kota dan setelah ke 2 temannya sampai di rumahnya, Hendra Raja Gukguk langsung menyuruh Leman Lubis supaya beli narkoba jenis sabu sabu ke Namo Gajah yang rencananya mau dipakai secara bersama sama dengan teman temannya yang datang dari luar kota,” katanya.
Baca juga : Polsek Medan Baru Tembak Tersangka Curanmor yang Kerap Beraksi di Parkiran Belakang Carrefour
Untuk membeli narkotika jenis sabut tersebut, Kanit Reskrim mengatakan pelaku Boy Mantap Sitanggang mengeluarkan uang pecahan 100.000 dan memberikan sama temannya Welly Nainggolan.
“Karena kurang Hendra Raja Gukguk memberikan atm BRI kepada Leman Lubis dan menyuruh supaya mengambil uang Rp 100.000 dari ATM Hendra Raja Gukguk untuk tambahan membeli narkoba jenis sabu sabu dari Namo Gajah.Kemudian pada saat membeli narkoba pelaku Welly Nainggolan stanbay di dalam mobil dan Leman Lubis yang masuk kedalam Namo Gajah untuk beli narkoba jenis sabu sabu seharga Rp 200.000,” pungkasnya. (nico)