TANJUNGBALAI | www.kliksumut.com – Polres Tanjungbalai, terus melakukan penyelidikan terkait dengan ditangkapnya 2 TKI ilegal yang kedapatan berupaya menyelundupkan 2 kilogram narkotika jenis sabu.
Menurut keterangan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan, kedua tersangka mengaku akan membawa 2 kilogram sabu tersebut ke Provinsi Aceh.
Sedikit berbeda dengan pelaku lain yang biasa hanya membawa narkoba sampai ke daratan, dan kemudian menyerahkan kepada pelaku lain, kedua pelaku justru berencana membawa sendiri narkoba sejak dari Malaysia, hingga ke Provinsi Aceh.
Baca juga : Sat Intelkam Polres Tanjungbalai Amankan 20 Orang TKI Ilegal, 2 Diantaranya Bawa Sabu
“Jadi jika biasanya kurir narkoba ini membawa narkoba dari Malaysia ke Indonesia, dan sesampai di Indonesia ada yang menerima barang, mereka ini sedikit berbeda. Mereka, dari hasil pemeriksaan kita justru berencana akan membawa sendiri narkoba sampai ke Aceh. Padahal, kita tau jarak dari Tanjung Balai ke Aceh ini sangat jauh, dan ada banyak sekali kantor polisi yang akan mereka lewati. Bisa kita bilang, mereka cukup nekat,” ujar Kapolres AKBP Putu Yudha, Rabu (12/2/2020).
Baca juga : Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Satreskrim Polres Tanjungbalai Tanganan Fakta Integritas
Keberanian kedua tersangka membawa narkoba mulai dari Aceh hingga ke Malaysia sendiri, menurut para tersangka dilakukan karena mereka terdesak kebutuhan, untuk biaya perobatan keluarganya yang menderita sakit. Mereka, mengaku dijanjikan uang masing – masing sebesar Rp.20 juta dan Rp 25 juta, jika berhasil membawa narkoba.
“Pengakuan mereka, karena butuh uang untuk perobatan keluarga. Tapi apapun alasannya, ini melanggar hukum dan akan kita proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres. (nico)