MEDAN | www.kliksumut.com – Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang residivis kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang kerap beraksi di Parkiran belakang Carrefour.
Tersangka Sahril (50) warga Jalan Karya IV GG. Sepakat no. 96 Medan Helvetia Residivis kasus pencurian sepeda motor di wilkum Polsek Medan Kota ditahan tahun 2017 keluar bulan 8 tahun 2019.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing SIK MH mengatakan tersangka diamankan setelah petugas menindaklanjuti laporan dari korban seorang pelajar bernam Gella Trapattoni (19) warga Cikampak Pekan Desa Aek Batu Kec.Torgamba Kab Lab Batu.
“Kejadiannya pda hari Minggu tanggal 9 Februari 2020 sekitar pukul 18.00 wib korban memarkirkan motor miliknya jenis Yamaha N Max warna hitam BK 5332 ZAM dan diparkirkan di belakang Carrefour dengan posisi stang terkunci, kemudian pada pukul 20.30 wib korban keluar dari Carrefour dan melihat seseorang sedang berjongkok sepeda motornya,”kata Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing SIK MH, Senin (10/2/2020).
Korban yang melihat seorang lelaki berjongkok di sepeda motor miliknya langsung mendekati lelaki tersebut, namun pelaku langsung berdiri dan pergi.
“Disitu korban pada kunci sepeda motornya tertancap kunci T, lalu korban langsung berteriak dan teriakan korban didengar oleh petugas security dan langsung menghubungi petugas piket Reskrim Polsek Medan Baru,” jelasnya.
Mendapat laporan tersebut, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting SH MH dan Panit 2 Reskrim Ipda Sondi Raharjanto langsung mendatangi ke lokasi.
“Setibanya di lokasi, petugas mendapati tersangka yang bersembunyi di bawah Mobil tidak jauh dari lokasi kejadian. Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya diamankan petugas,” ujarnya.
Dari hasil introgasi, pelaku mengaku benar melakukan pencurian sepeda motor bersama-sama dengan temannya yang berinisial H (DPO), dan pelaku sudah beberapa kali melakukan tindak pidana yang sama dengan tempat kejadian perkara yang sama.
Baca juga : Kapolsek Medan Baru Himbau Kepada Pelajar Tidak Ikut Geng Motor
“Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari rekannya, pelaku berusaha melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan namun pelaku tidak mengindahkan. Sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” sebutnya.
Usai mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bhyangkara, tersangka berikut barang bukti kunci leter T, kunci kontak sepeda motor, martil, jaket grab yang digunakan serta sepeda motor yang digunakan tersangka dibawa ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (nico)