Ratusan Petani Geruduk PN Rantauprapat, Minta Konstatering Sengketa Lahan PT Belungkut Ditunda

Ratusan Petani Geruduk PN Rantauprapat, Minta Konstatering Sengketa Lahan PT Belungkut Ditunda
Ratusan massa yang mengaku sebagai petani bersengketa agraris dengan PT Belungkut menggelar aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat (kliksumut.com/fajar)

KLIKSUMUT.COM | LABUHANBATU – Ratusan massa yang mengaku sebagai petani menggelar aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, Senin (28/9/2026).

Massa mendesak PN Rantauprapat agar tidak melakukan konstatering di lokasi objek sengketa agraris dalam perkara perdata antara masyarakat dan PT Belungkut.

BACA JUGA: Ombudsman Sumut Adakan Halal Bi Halal dengan Jejaring dari Kedan Ombudsman dan Jurnalis

Mereka juga mempertanyakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI yang berkaitan dengan perkara Perdata Nomor 100/Pdt.G/2021/PN Rap.
Massa datang dengan melakukan longmarch sambil membawa pengeras suara.

Dua spanduk dibentangkan dalam aksi tersebut. Salah satunya memuat petikan pernyataan Ir Soekarno tentang tanah dan kesejahteraan rakyat.

Bacaan Lainnya

Spanduk lainnya bertuliskan, “Kami menolak putusan yang tidak jelas dan kabur atas perkara Perdata No/100/Pdt.G/2021/Pan Rap.”

Aksi berlangsung di depan gerbang PN Rantauprapat dengan pengamanan personel Polres Labuhanbatu.
Koordinator aksi, Ahmad Kanali, mengatakan aksi tersebut merupakan penyampaian aspirasi secara damai.

“Kami hanya menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang ada. Jadi mohon supaya kami diberi ruang, diberi tempat untuk masuk ke ruangan Pengadilan Negeri, agar jangan mengganggu lalu lintas pengguna jalan lain,” kata Kanali di sela aksi.
Ia berharap aspirasi massa dapat diterima secara humanis dan sesuai prosedur hukum.

“Kami adalah rakyat baik yang dizolimi. Mohon supaya diberi ruang dan waktu untuk masuk ke pengadilan,” ujarnya.
Pihak PN Rantauprapat kemudian menemui massa dan memberikan kesempatan kepada lima orang perwakilan untuk menyampaikan aspirasi.

Perwakilan massa selanjutnya diterima di teras gedung PN Rantauprapat oleh juru bicara PN Rantauprapat, Asril Munthe, didampingi dua staf. Dalam dialog tersebut, massa menyampaikan keberatan serta pandangannya mengenai perkara sengketa lahan yang menjadi dasar aksi.

Kanali mengatakan aspirasi yang disampaikan massa berkaitan dengan proses hukum dan meminta agar pelaksanaan konstatering tidak dilakukan sebelum persoalan yang mereka persoalkan mendapatkan kejelasan.

“Aspirasi ini dilindungi oleh hukum dan undang-undang. Kami tidak menyampaikan hal-hal di luar konteks permasalahan hukum. Kami akan menyampaikan hal-hal yang dilindungi dan sesuai aturan dan prosedur hukum. Hukum harus dikawal,” katanya.

PN: Perkara Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Sementara itu, Juru Bicara PN Rantauprapat, Asril Munthe, menjelaskan kepada wartawan bahwa perkara yang dipersoalkan massa telah melalui sejumlah tahapan upaya hukum.
Menurut Asril, perkara tersebut telah diuji melalui banding di Pengadilan Tinggi Medan, kasasi di Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

“Sudah banding di Pengadilan Tinggi Medan, kasasi di Mahkamah Agung, dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Sehingga inkrah sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Asril.

Ia mengatakan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 2024. Menurutnya, PT Belungkut juga telah mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi.

“Ini sekarang tahun 2026, menjadi tunggakan pihak pengadilan untuk eksekusi,” katanya.

Pernyataan PN tersebut menjadi bagian dari penjelasan institusi pengadilan terkait status perkara yang dipersoalkan massa. Sementara keberatan dan dalil mengenai objek serta administrasi pertanahan masih menjadi bagian dari argumentasi pihak masyarakat yang bersengketa.

Massa Persoalkan Status HGU

Ahmad Kanali mengatakan dirinya ikut terlibat dalam persoalan tersebut karena mengaku memiliki lahan perkebunan sawit seluas sekitar tujuh hektare yang masuk dalam sengketa dengan PT Belungkut.

Menurut Kanali, persoalan pertanahan antara masyarakat dan PT Belungkut telah berlangsung cukup panjang. Salah satu lokasi yang disebutnya berada di Desa Tubiran dan Desa Pare-Pare Hilir, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Ia menyebut luas lahan yang dipersoalkan mencapai sekitar 1.900 hektare dan berkaitan dengan sekitar 400 kepala keluarga.

Persoalan serupa, lanjut Kanali, juga terjadi antara PT Belungkut dengan warga Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Kanali juga menyampaikan keberatan terhadap keberadaan dan administrasi Hak Guna Usaha (HGU) yang menurutnya berkaitan dengan objek sengketa.

Ia mengklaim data HGU yang dipersoalkan tidak ditemukan dalam basis data pertanahan yang mereka akses. Sebaliknya, menurut dia, sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat dapat muncul ketika dilakukan pencarian melalui layanan pertanahan digital.

BACA JUGA: Pelantikan SMSI Madina, Erris: Segera Bentuk Pokja News Room Jaga Desa!

Namun, klaim tersebut merupakan keterangan dari pihak masyarakat yang disampaikan dalam aksi dan belum menjadi kesimpulan independen mengenai keabsahan dokumen pertanahan yang disengketakan.

Kanali juga mempertanyakan mengapa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dihadirkan dalam proses persidangan untuk memberikan penjelasan mengenai produk administrasi pertanahan yang dipersoalkan.

“Kami mengkhawatirkan kalau PN Rantauprapat bersikeras melakukan konstatering lahan di lapangan, maka kami tidak bertanggung jawab atas sejumlah insiden yang potensial terjadi,” ujarnya.

Meski demikian, massa menyatakan aspirasi mereka akan tetap disampaikan melalui jalur hukum.

Di sisi lain, PN Rantauprapat menegaskan perkara yang menjadi dasar pelaksanaan tersebut telah melewati sejumlah upaya hukum dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Hingga aksi berakhir, kedua pihak tetap menyampaikan posisi masing-masing mengenai sengketa lahan tersebut. Persoalan mengenai objek tanah, dokumen pertanahan, serta pelaksanaan putusan menjadi bagian dari proses hukum yang harus dilihat berdasarkan dokumen dan kewenangan masing-masing lembaga. (KSC)

Reporter: Fajar Dame Harahap

Pos terkait