KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Praktik dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, terus disorot. Dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan Sipiongot yang didanai melalui APBD Sumut Tahun 2025, terungkap adanya permintaan ‘Uang Klik e-catalog’ sebesar 0,5% dari total anggaran senilai Rp 159 miliar.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menghadirkan saksi kunci Ryan Muhammad, staf pengawas jalan dan jembatan UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rabu (8/10/2025). Dalam kesaksiannya, Ryan menyebut bahwa praktik “Uang Klik” telah menjadi tradisi lama di lingkungan proyek fisik pemerintahan sejak lama.
BACA JUGA: KPK Temukan Bukti Baru, Buru Dalang Korupsi Proyek PUPR Jalan Sumut
“Uang klik 0,5 persen itu sudah jadi tradisi sejak saya mulai kerja di sana tahun 2016,” kata Ryan saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum KPK, Eko Wahyu Prayitno.
Jika dihitung, nilai 0,5% dari anggaran Rp 159 miliar tersebut mencapai sekitar Rp 795 juta.
Diduga Arahan dari Pimpinan, Uang Klik Mengalir Usai E-catalog Diunggah
Ryan mengaku permintaan uang tersebut datang dari atasannya, Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Gunung Tua yang kini menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan KPK.
Bahkan, setelah proses pengunggahan e-catalog dan spesifikasi proyek dilakukan sesuai arahan Rasuli, Ryan mengaku menerima uang sebesar Rp 5 juta. Proyek tersebut akhirnya dimenangkan oleh perusahaan milik terdakwa M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, dan M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT Rona Na Mora.
Proyek Sudah Direkayasa, Anggaran Rp 9 Miliar Dihapus
Masih dalam kesaksiannya, Ryan mengungkap bahwa proyek pembangunan jalan tersebut sejak awal sudah direkayasa untuk memenangkan perusahaan tertentu. Bahkan, ia mengaku ikut dalam pertemuan yang membahas teknis proyek antara konsultan perencanaan dan calon pemenang proyek, yang kini menjadi terdakwa, di Brother Café di Medan.
Lebih mencengangkan lagi, Ryan menyebut bahwa sebelumnya terdapat anggaran Rp 9 miliar dalam APBD Sumut 2025 yang dihapus, lalu digantikan dengan anggaran baru sebesar Rp 165 miliar untuk proyek jalan di Sipiongot.
Menutup keterangannya, Ryan menyatakan akan mengembalikan uang yang telah diterimanya kepada negara.
BACA JUGA: Tersandung Kasus Topan Ginting: Proyek Jalan Anggaran Miliaran di Sipiongot Tak Dilanjutkan
Jaksa KPK Hadirkan Saksi Lain
Pada sidang sebelumnya, Jaksa KPK juga menghadirkan dua saksi lainnya: Bobby Dwi Kussoctavianto, konsultan proyek, dan Alexander Meliala. Seluruh saksi memberikan keterangan yang menguatkan dugaan adanya praktik kolusi dan rekayasa dalam penentuan pemenang proyek. (KSC)








