Membela Diri Saat Dikeroyok 3 Orang, Eh Kok Malah Dijerat Jadi Pelaku Pembunuhan

Membela Diri Saat Dikeroyok 3 Orang, Eh Kok Malah Dijerat Jadi Pelaku Pembunuhan
MEMBELA DIRI DARI PENGEROYOKAN: DS tengah menghadapi proses hukum setelah diduga membela diri saat dikeroyok oleh tiga orang tak dikenal. Aksi pembelaan tersebut justru membuatnya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (FOTO: Achmat Nasirin)

KLIKSUMUT.COM | DEMAK – Seorang warga Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, berinisial DS, tengah menghadapi proses hukum serius setelah diduga membela diri saat dikeroyok oleh tiga orang tak dikenal. Aksi pembelaan tersebut justru membuatnya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Peristiwa ini terjadi saat DS melintas di perempatan Desa Waru. Ia tiba-tiba dicegat dan diserang menggunakan balok kayu oleh tiga orang pada Kamis, 28 Agustus 2025. Dalam upaya membela diri, terjadi perkelahian yang berujung pada tewasnya salah satu penyerang setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di RS Pelita Anugrah.

BACA JUGA: Satreskrim Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Pengeroyokan di Depan Kantor ACC Finance, 2 Tersangka Diamankan

Kuasa Hukum: DS Itu Sebagai Korban, Bukan Pelaku
Kuasa hukum DS, Kumarudin, S.H., menyampaikan bahwa kliennya jelas menjadi korban pengeroyokan, bukan pelaku utama. Penerapan pasal pembunuhan sangat tidak tepat dan memberatkan posisi hukum DS.

“DS itu dipukul lebih dulu, dia hanya membela diri. Masak satu orang dianggap mengeroyok tiga orang? Ini bentuk pembelaan diri, bukan tindakan kriminal,” tegas Kumarudin dalam konferensi pers di Polres Demak, Selasa (7/10/2025).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pasal yang lebih relevan adalah Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa (noodweer) atau setidaknya Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, bukan pasal pembunuhan.

BACA JUGA: Diduga Pelaku Pengeroyokan Masih Bebas Berkeliaran, TS Minta Polres Labuhan Batu Tangkap Pelaku

Polisi: Penetapan Pasal Berdasarkan Keterangan Saksi dan Pengakuan
Di sisi lain, Polsek Mranggen menyatakan bahwa penetapan Pasal 338 KUHP telah melalui proses penyelidikan berdasarkan keterangan dua saksi yang menyebut DS sebagai pelaku pemukulan terhadap korban.

“Keterangan para saksi dan pengakuan DS sendiri telah kami klarifikasi. Penyidik menetapkan pasal sesuai fakta dan bukti yang ada,” jelas Kapolsek Mranggen AKP Kumaidi.

BACA JUGA: Korban Dimas Minta Pihak Kepolisian Tangkap ATV Br Pasaribu dan Naik CS Diduga Pelaku Pengeroyokan

Harapan Akan Proses Hukum yang Adil dan Transparan
Kasus ini menarik perhatian masyarakat, khususnya terkait keadilan bagi pelaku yang mengklaim membela diri. Kuasa hukum DS berharap agar aparat penegak hukum dapat bersikap objektif dan menerapkan pasal yang sesuai dengan kejadian di lapangan.

“Kami ingin hukum ditegakkan dengan adil, objektif, dan transparan. Jangan sampai korban pengeroyokan malah dijadikan tersangka utama,” tutup Kumarudin.
Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Publik berharap penanganan kasus ini menjadi preseden positif dalam menangani perkara pembelaan diri yang berujung pidana. (KSC)

REPORTER: Achmat Nasirin

Pos terkait