Diduga Pelaku Pengeroyokan Masih Bebas Berkeliaran, TS Minta Polres Labuhan Batu Tangkap Pelaku

Diduga Pelaku Pengeroyokan Masih Bebas Berkeliaran, TS Minta Polres Labuhan Batu Tangkap Pelaku
OL warga Labuhan Batu tak terima buah sawitnya seberat 150 kilogram dicuri TS, atas kasus itu OL sempat main hakim sendiri dengan melakukan penganiayaan berat dengan cara pengeroyokan. (kliksumut.com/Benny)

REPORTER: Benny

KLIKSUMUT.COM | LABUHAN BATU – OL warga Labuhan Batu tak terima buah sawitnya seberat 150 kilogram dicuri TS, atas kasus itu OL sempat main hakim sendiri dengan melakukan penganiayaan berat dengan cara pengeroyokan. Hingga TS mengalami luka lebam dan robek dibagian wajah dekat matanya.

Perlakukan yang menurut TS kurang pas, akhirnya TS meminta perlindungan hukum ke DPW JPKP Sumatera Utara. Akibat dari pengeroyokan tersebut TS pun membuat laporan di Polres Labuhan Batu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1329/X/2025/POLRES LABUHAN BATU/POLDASU tertanggal 11 Oktober 2024.

BACA JUGA: Tingkatkan Literasi Keuangan Mahasiswa, OJK dan Forkom IJK Sumut Gelar Goes to Universitas Labuhanbatu

Atas perlakukan TS dengan perkara pencuriannya, TS telah dihadapkan dengan hukum, melalui proses TS akhirnya menjalani hukuman kurungan penjara di Lapas Labuhan Batu, melalui putusan hakim pada Pengadilan Negeri Rantau Prapat.

Namun TS bertanya? Kenapa pengaduan dirinya tidak diproses secara profesional hingga sangat disayangkan pelaku pengeroyokan terhadap TS masih menghirup udara segar.

Kemudian sekitar bulan maret yang lalu korban telah memberikan kuasa pendampingan hukum ke DPW JPKP Sumatera Utara melalui pengurus DPC NA IX/X Ramli Hasibuan, setelah itu melalui divisi hukum DPW JPKP Sumatera Utara, Inra SH.

“Terkonfirmasi pada tanggal 26 Maret 2025 langsung ke Polres yang diterima penyidik menangani laporan, pada saat itu Inra SH telah menyampaikan surat meminta perlindungan hukum yang ditujukan kepada Kapolres Labuhan Batu dikarenakan lambannya proses penanganan Laporan Polisi yang dimaksud,” kata Rudy Chairuriza Tanjung, SH, Ketua DPW JPKP Sumatera Utara, Selasa (8/4/2025) sore.

Masih sambung Ketua DPW JPKP Sumut tersebut, pada saat itu penyidik berjanji akan serahkan SP2HP, namun hingga tanggal 08 april 2025 belum ada kabar juga, maka Inra, SH beserta Ramli Hasibuan dan keluarga TS mendatangi kembali Polres Labuhan Batu.

“Sangat disayangkan penyidiknya tidak ada ditempat dengan alasan lagi dinas ke Medan, namun setelah Inra, SH pulang dari Polres Labuhan Batu, tiba tiba penyidik laporan tersebut mengirim SP2HP melalui pesan Whatsapp dengan tanggal SP2HP tertanggal 25 Maret 2025 dan yang anehnya SP2HP dengan nomor surat B/526/III/RES.1.6/2025/Reskrim tertanggal 25 Maret 2025 tersebut, tertulis tanggal Laporan Polisi TS tertanggal 11 Oktober 2025, terkesan SP2HP ini memberikan citra ketidakprofesionalan pihak Polres Labuhan Batu,” urai Rudy.

“Apalagi surat tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Labuhan Batu, apakah surat tersebut benar benar diperiksa dan dibaca dahulu sebelum ditandatangani atau bagaimana, dan inti dari SP2HP menerangkan bahwa terlapor sudah berstatus tersangka dan baru berencana akan mengirimkan berkas ke JPU,” sambungnya.

BACA JUGA: Didalam Gubuk BD Sabu Bernisial Amin Dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Rudy Chairuriza Tanjung, SH selaku Ketua DPW JPKP Sumatera Utara juga sangat menyayangkan proses tersebut.

“Yang kita bela bukan perbuatannya tetapi hak hukum dari TS, seharusnya TS dapatkan keadilan yang seadil adilnya, seharusnya pihak Polres Labuhan Batu segera melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan dan bukan dibiarkan bebas berkeliaran. Pada intinya pelaku harus segera ditahan dan hukum tidak boleh terkesan tebang pilih dan ini bukan penganiayaan biasa, tetapi sudah termasuk penganiayaan berat bila kita melihat dari luka luka yang dialami TS dibagian kepala,” timpalnya. (KSC)

Bacaan Lainnya

Pos terkait