KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – KPK terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Kali ini, giliran mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, M. Ahmad Effendy Pohan (MAEP), yang dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK.
“Hari ini, Selasa, 22 Juli 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada sejumlah wartawan.
BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Kadis PUPR Sumut Terkait Kasus Korupsi Jalan Rp 231,8 Miliar
Budi menyebut bahwa Ahmad Effendy Pohan diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap lebih jauh aliran dana dan peran pejabat strategis dalam proyek bermasalah tersebut. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“MAEP adalah mantan Pj Sekda Provinsi Sumatera Utara. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tegas Budi.
Kasus Bermula dari OTT KPK di Sumut
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juni 2025 lalu. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yang diduga terlibat dalam praktik suap dan pengaturan proyek infrastruktur jalan.
Berikut lima tersangka yang telah diumumkan KPK:
1. Topan Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
3. Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut
4. M. Akhirun Pilang (KIR) – Direktur Utama PT DNG
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
KPK menduga, Topan Ginting mengatur pemenang lelang proyek infrastruktur jalan agar perusahaan tertentu memperoleh keuntungan dengan kompensasi pemberian fee. Nilai fee yang dijanjikan disebut mencapai Rp8 miliar.
“Proyek yang dikelola bernilai Rp231,8 miliar. Ada indikasi pengaturan pemenang lelang dan pemberian fee kepada pejabat,” ujar Budi.
Tarik Dana Rp2 Miliar dan Suap ke Pejabat
Dalam proses penyidikan, KPK juga menduga dua tersangka dari pihak swasta, yakni Akhirun dan Rayhan, telah menarik dana sekitar Rp2 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk menyuap pejabat yang membantu mereka memenangkan proyek.
Tak hanya itu, KPK juga telah menggeledah rumah dinas Topan Ginting. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah uang tunai serta satu pucuk senjata api, yang kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses hukum.
KPK Dalami Peran Pejabat Lain
Pemanggilan Ahmad Effendy Pohan sebagai saksi oleh KPK menandakan bahwa penyidik tengah mendalami peran pejabat lain yang diduga mengetahui atau bahkan ikut terlibat dalam pengaturan proyek jalan tersebut.
Sejumlah kalangan mendesak agar KPK tidak berhenti hanya pada lima tersangka awal. Investigasi harus menyasar aktor-aktor di lingkaran kekuasaan yang punya kewenangan besar dalam proses lelang dan penganggaran proyek infrastruktur di Sumut.
BACA JUGA: KPK Periksa Sejumlah Pejabat dan Swasta Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Bupati Mandailing Natal
Transparansi dan Akuntabilitas Diuji
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di daerah, khususnya di Sumatera Utara. Praktik pengaturan proyek dan pemberian fee antara kontraktor dan pejabat menjadi fenomena korupsi struktural yang kerap merugikan negara dan masyarakat.
Lembaga antirasuah pun diminta terus bergerak cepat, transparan, dan menjunjung tinggi akuntabilitas dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. (KSC)








