Gebrak Demo Desak KPK Usut Temuan Kerugian Negara Rp3,7 Miliar di Proyek Drainse

Gebrak Demo Desak KPK Usut Temuan Kerugian Negara Rp3,7 Miliar di Proyek Drainse
Koordinator Gebrak, Saharuddin. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gebrak) akan melaksanakan demo untuk mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama aparat penegak hukum Tipikor di kejaksaan dan kepolisian untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan anggaran pada proyek infrastruktur Kota Medan. Temuan ini menunjukkan indikasi kerugian negara yang ditaksir mencapai total Rp3,7 miliar.

Koordinator Gebrak, Saharuddin, menyampaikan dorongan tersebut saat ditemui wartawan pada Selasa (22/7/2025). Menurutnya, momentum penegakan hukum di Sumatera Utara saat ini terbuka lebar, terlebih setelah KPK menunjukkan taringnya dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah ini beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: KPK Panggil Mantan Pj Sekda Sumut M. Ahmad Effendy Pohan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp231,8 Miliar

“Laporan hasil audit BPK bukan sekadar data formal, tetapi bukti awal bahwa ada indikasi pelanggaran serius. KPK, kejaksaan, dan kepolisian harus bergerak cepat agar tidak ada kesan pembiaran. Masyarakat menunggu ketegasan,” ujar Saharuddin.

Gebrak menilai, hasil audit BPK sudah cukup menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Aktivis Gebrak lainnya, Ariswan, menegaskan bahwa pemeriksaan mendalam wajib dilakukan agar pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Pemeriksaan BPK sudah sangat detail, mulai dari dokumen kontrak hingga uji laboratorium. Sekarang saatnya instansi penegak hukum seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian bekerja. Jangan sampai temuan ini hanya menjadi laporan yang berdebu di meja,” tegas Riswan.

Gebrak juga akan turun ke jalan melaksanakan demo untuk meminta dilakukan penindakan hukum dan tidak hanya berhenti pada kontraktor, tetapi juga menyasar oknum pejabat yaitu Kadis SDABMBK (PU), Kabid Drainase yang saat ini menjadi Kadis SDABMBK yang diduga terlibat dalam pengawasan dan pengesahan proyek.

Ujian Komitmen Anti-Korupsi di Sumut

Desakan Gebrak ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi, khususnya di Sumatera Utara yang beberapa kali menjadi sorotan kasus korupsi skala besar. OTT KPK sebelumnya di provinsi ini dianggap sebagai sinyal kuat bahwa pengawasan pusat semakin ketat.

“Kalau KPK bisa menangkap koruptor besar lewat OTT, harusnya menindaklanjuti temuan BPK seperti ini jauh lebih mudah. Data dan buktinya sudah ada. Tinggal keberanian untuk memproses,” pungkas Saharuddin.

Gebrak menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menggelar aksi jika penegakan hukum dinilai lamban. Masyarakat Sumatera Utara, menurut mereka, berhak mendapat jaminan bahwa uang negara tidak diselewengkan oleh segelintir pihak.

Sesuai pemberitaan sebelumnya, bahwa hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengungkap sejumlah penyimpangan pada proyek-proyek yang dikerjakan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan untuk Tahun Anggaran 2024. Proyek tersebut mencakup pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur penting, mulai dari drainase, jalan, hingga trotoar.

BPK melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari telaah dokumen kontrak, pengecekan fisik di lapangan, hingga uji laboratorium untuk menilai kesesuaian material yang digunakan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan beberapa pelanggaran signifikan.

Pertama, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada lima paket pekerjaan peningkatan saluran drainase, dengan nilai ketidaksesuaian mencapai Rp1,04 miliar. Temuan ini menunjukkan adanya perbedaan kualitas material dan pengerjaan yang berpotensi menurunkan daya tahan serta efektivitas proyek.

BACA JUGA: KPK Periksa Sejumlah Pejabat dan Swasta Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Bupati Mandailing Natal

Kedua, BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp2,43 miliar terkait penyusunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada pekerjaan cover u-ditch. Penyusunan harga tersebut dinilai tidak berdasarkan data yang memadai, sehingga membuka celah terjadinya manipulasi anggaran.

Ketiga, BPK menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 13 paket pekerjaan pemeliharaan jalan dan rehabilitasi trotoar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp296 juta.

“Jika dijumlahkan, potensi kerugian negara dari seluruh temuan ini mencapai sekitar Rp3,7 miliar. Ini bukan angka kecil, dan jika tidak segera ditindaklanjuti, akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Saharuddin. (KSC)

Pos terkait