Tersandung Kasus Topan Ginting: Proyek Jalan Anggaran Miliaran di Sipiongot Tak Dilanjutkan

Tersandung Kasus Topan Ginting: Proyek Jalan Anggaran Miliaran di Sipiongot Tak Dilanjutkan
PROYEK JALAN DIHENTIKAN: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Hendra Dermawan Siregar, menegaskan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru–Sipiongot di Padang Lawas Utara (Paluta) terhenti total. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Hendra Dermawan Siregar, menegaskan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru–Sipiongot di Padang Lawas Utara (Paluta) terhenti total. Proyek tersebut tidak lagi dilanjutkan dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2025 karena statusnya tengah dalam sorotan hukum.

“Untuk saat ini, dan di P-APBD, proyek ini tidak dikerjakan lebih lanjut, karena memang masih dalam proses yang harus dikaji bersama lagi. Jadi, tidak dilanjutkan,” ujar Hendra di Kantor Gubernur Sumut, Senin (22/9/2025).

BACA JUGA: Topan Ginting Tersangka KPK, Harta Hampir Rp 5 Miliar dan Dugaan Rumah Mewah Rp 7 Miliar Disorot

Hendra menjelaskan, proyek yang naas itu terdiri dari dua ruas, yakni ruas Hutaimbaru-Sipiongot sepanjang 12,3 kilometer dan ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu sepanjang 16 kilometer.

Menurutnya, kedua ruas jalan tersebut saat ini masuk kategori tidak boleh disentuh kembali karena tersangkut dalam proses penyidikan.

“Tidak jalan kembali, karena itu memang dalam kondisi tidak boleh disentuh kembali. Ini berdasarkan dari beberapa rekan yang dinotabene dipanggil KPK,” tegasnya.

BACA JUGA: Setelah Topan Ginting Ditangkap, KPK Bidik Orang-Orang Dekat Bobby Nasution Diduga Terima Suap Proyek Infrastruktur

Hendra menambahkan, terhentinya proyek tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran Dinas PUPR Sumut.

Bacaan Lainnya

Dia mengingatkan agar praktik mafia proyek tidak lagi merusak tata kelola pembangunan infrastruktur di daerah.

“Berdasarkan pengalaman dan kejadian yang sudah terjadi di waktu lalu, saya dan jajaran memberikan pemahaman dan penekanan agar dalam setiap kegiatan kita selalu mentaati peraturan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA: KPK Amankan Satu Koper Berkas dari Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Bukti Tambahan Kasus Suap Proyek Jalan Rp231,8 Miliar

Hendra juga tidak menampik bahwa praktik-praktik di luar ketentuan masih sering terjadi dalam dunia konstruksi daerah. Namun, ia menegaskan komitmen untuk membenahi sistem agar tidak ada lagi ruang bagi mafia proyek untuk bermain.

“Yang sudah terjadi biarlah menjadi pelajaran. Kami menegaskan, semua pihak harus bekerja sesuai aturan. Jangan ada lagi yang mencoba melakukan hal-hal di luar ketentuan,” pungkasnya.

BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Dinas Topan Ginting di Medan, Warga: “Sudah Digaji Negara, Masih Korupsi!”

Seperti diketahui, proyek pembangunan ruas jalan Hutaimbaru-Sipiongot dan Sipiongot-Batas Labuhanbatu turut diseret dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret kontraktor Topan Ginting.

KPK telah memanggil sejumlah pihak terkait proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut. (KSC)

Pos terkait