KPK Amankan Satu Koper Berkas dari Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Bukti Tambahan Kasus Suap Proyek Jalan Rp231,8 Miliar

KPK Amankan Satu Koper Berkas dari Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Bukti Tambahan Kasus Suap Proyek Jalan Rp157,8 Miliar
Tim penyidik KPK mengamankan satu koper berisi dokumen penting hasil penggeledahan di rumah dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Ginting, terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan bernilai fantastis. (kliksumut.com/Tim)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam upaya penegakan hukum di Sumatera Utara. Tim penyidik KPK mengamankan satu koper berisi dokumen penting hasil penggeledahan di rumah dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Ginting, terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan bernilai fantastis.

Penggeledahan dilakukan di rumah dinas Topan Ginting di Jalan Busi, Medan, pada Selasa (1/7/2025) malam. Tim penyidik tiba sekitar pukul 18.00 WIB menggunakan tiga unit mobil, dikawal aparat kepolisian berseragam lengkap. Setelah empat jam penggeledahan, tim KPK meninggalkan lokasi pada pukul 21.30 WIB sambil membawa koper berkas yang diduga menjadi barang bukti tambahan dalam perkara ini.

BACA JUGA: Tertutup dan Penuh Ketegangan! Ini Detik-Detik Penggeledahan Kantor PUPR Sumut oleh KPK, Awak Media Soraki “KPK Mandul”

“Penggeledahan ini bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Sumut,” kata sumber internal KPK yang enggan disebut namanya.

Topan Ginting dan Sejumlah Pihak Jadi Tersangka

Seperti diketahui, Topan Ginting telah ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa pihak lain dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan. KPK menyebut Topan menerima gratifikasi dari pihak kontraktor, PT Dalihan Natolu Group (DNG), yang mengerjakan proyek jalan strategis di wilayah Sipiongot.

Selain Topan Ginting, KPK menetapkan tersangka lainnya, yakni:
– KIR (Direktur PT Dalihan Natolu Group)
– RES (UPT Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen/PPK)
– HEL (Staf UPTD Gunung Tua)
– RAY (pihak swasta)

Proyek yang menjadi sorotan KPK meliputi:
– Pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu Selatan dengan nilai proyek Rp96 miliar
– Pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar

Total nilai proyek yang diusut KPK mencapai Rp231,8 miliar.

Lima Tersangka Ditahan KPK

Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih sejak 28 Juni 2025 hingga 17 Juli 2025. Penahanan ini dilakukan agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti maupun memengaruhi saksi-saksi yang akan diperiksa.

“KPK akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini, termasuk aliran dana suap ke sejumlah oknum pejabat,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.

BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Dinas Topan Ginting di Medan, Warga: “Sudah Digaji Negara, Masih Korupsi!”

KPK Diminta Usut Tuntas

Kasus ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat Sumatera Utara. Berbagai pihak mendesak KPK agar mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dan membuka siapa saja pejabat yang menerima aliran dana suap terkait proyek infrastruktur tersebut.

Pengamat hukum menilai kasus ini menunjukkan buruknya tata kelola proyek di daerah dan lemahnya pengawasan terhadap anggaran pembangunan infrastruktur. (KSC)

Pos terkait