KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Aceh Selatan terus mendalami kasus penggerebekan penjualan minuman keras jenis tuak oleh HA (35) di kawasan Tapaktuan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam (PPD–SI) Satpol PP/WH Aceh Selatan, Rudi Subrita, S.Ag., mengatakan, Untuk tahap penyelesaian kasus tuak atau khamar sampai saat ini masih dalam proses penyidikan.
“Kita sudah serahkan berkas awal ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian berkas.” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
BACA JUGA: Perempuan Pelaku Zina Kabur saat Akan Dicambuk, Berhasil Ditangkap Kembali oleh WH Aceh Selatan
Kejaksaan Kembalikan Berkas
Namun, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan mengembalikan berkas perkara tersebut agar Satpol PP/WH Aceh Selatan melakukan perbaikan. Hasil penelitian berkas menyebutkan Satpol PP/WH perlu menambahkan pertanyaan kepada saksi dan tersangka.
Rudi menambahkan, pihak berwenang harus menyita mobil membawa tuak dari Sibolangit, dan menjadikan sopir berinisial S sebagai tersangka.
BACA JUGA: Plt Sekda Sampaikan Raqan RPJMA 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRA
“Pada awal sopir yang berinisial S sebagai saksi. Sekarang HA dan S sudah sama statusnya menjadi tersangka, makanya Jaksa mengembalikan berkas untuk kita perbaiki kembali,” ujar Rudi.
Satpol PP/WH Aceh Selatan kini tengah melengkapi berkas perkara dengan tambahan keterangan untuk mempercepat proses hukum terhadap kedua tersangka. (KSC)
REPORTER: Dahyati








