Perempuan Pelaku Zina Kabur saat Akan Dicambuk, Berhasil Ditangkap Kembali oleh WH Aceh Selatan

Perempuan Pelaku Zina Kabur saat Akan Dicambuk, Berhasil Ditangkap Kembali oleh WH Aceh Selatan
(IP) 30, dikarenakan dia sedang hamil dan mencoba kabur keluar daerah sekarang berhasil ditangkap Sat Pol PP dan WH Aceh Selatan, Selasa (15/7/2025). (kliksumut.com/Dahyati)

REPORTER: Dahyati

KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Seorang perempuan berinisial IP (30), yang menjadi terpidana dalam kasus pelanggaran hukum Jinayat di Aceh Selatan, akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) setelah sempat melarikan diri saat hendak dieksekusi hukuman cambuk.

IP yang merupakan warga Labuhanhaji Timur diketahui melakukan perzinaan dengan pria berinisial RS (43), warga Meukek yang juga berstatus suami orang. Hubungan terlarang tersebut bahkan membuat IP hamil, dan menjadi salah satu alasan penundaan eksekusi cambuk yang dijadwalkan sebelumnya.

Kepala Bagian Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam (PPD dan SI) Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Rudi Subrita, S.Ag, menjelaskan bahwa IP sempat kabur ke Kota Subulussalam saat hendak dilakukan eksekusi tahap pertama. Namun, pihak WH mendapatkan informasi bahwa IP telah kembali ke daerah Tapaktuan pasca melahirkan.

BACA JUGA: PT Pema Global Energi dan PT Pupuk Indonesia Lakukan Kerjasama, Gubernur Aceh: Bisa Membuka Peluang Kerja

“Benar, pelaku sudah kami amankan. Saat ditangkap, IP tidak melakukan perlawanan karena masih dalam kondisi pasca persalinan. Saat ini, ia telah dibawa ke kantor WH untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rudi kepada Kliksumut.com, Selasa (15/7/2025).

Dalam pemeriksaan awal, IP mengaku kabur karena merasa takut menjalani hukuman cambuk yang menjadi bagian dari putusan Mahkamah Syariah. Meski begitu, pihak WH memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan hukum Jinayat di Aceh.

“Pelaku sekarang dikenakan wajib lapor sambil menunggu petunjuk lanjutan dari Kejaksaan mengenai jadwal pelaksanaan Tahap Dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke persidangan,” jelas Rudi.

Bacaan Lainnya

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat penerapan hukum cambuk di Aceh merupakan bagian dari pelaksanaan Syariat Islam yang telah diatur dalam Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014, terutama terkait pelanggaran pasal 33 tentang perzinaan.

BACA JUGA: Seorang Pria di Aceh Selatan Ditangkap Polisi Dugaan Sebarkan Vidio Kesusilaan Dan Pemerasan

Satpol PP dan WH Aceh Selatan memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan manusiawi, terutama mengingat kondisi kesehatan pelaku yang baru saja melahirkan.

“Kami akan koordinasi intensif dengan kejaksaan dan pihak rumah sakit bila diperlukan, agar hak-hak pelaku sebagai ibu tetap diperhatikan sambil memastikan eksekusi hukum berjalan sesuai prosedur,” pungkas Rudi Subrita.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat Aceh untuk tidak melanggar ketentuan hukum syariah yang berlaku, sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam menegakkan peraturan daerah berdasarkan syariat Islam di wilayah tersebut. (KSC)

Pos terkait