SPDP 12 Nama Terlapor Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Mengejutkan Publik, Ini Desakan TPUA kepada Polisi

Roy Suryo & TPUA Hadiri Gelar Perkara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di Bareskrim: Klaim 99,9% Tidak Asli
Roy Suryo di Bareskrim (Ondang/detikcom)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kejutan datang dari Polda Metro Jaya pada Senin, 14 Juli 2025, ketika Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) beredar luas dan memuat 12 nama sebagai terlapor dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Surat bernomor B/11740/VII/RES.1.14/2025/Ditreskrimum itu ditandatangani AKBP Putu Kholis Aryana atas nama Kapolda Metro Jaya, dan segera mengundang sorotan publik luas.

Menariknya, bukan Presiden Joko Widodo yang menjadi objek penyelidikan, melainkan sejumlah tokoh yang selama ini menyuarakan dan mempertanyakan keabsahan ijazah Kepala Negara.

Ini 12 Nama yang Tercantum dalam SPDP Polda Metro Jaya:

  1. Prof. Eggie Sudjana
  2. H.M. Rizal Fadillah, SH
  3. Kurnia Tri Rohyani
  4. Rustam Efendi
  5. Damai Hari Lubis, SH
  6. KRMT Roy Suryo Notodiprojo
  7. Rismon Hasiholan Sianipar
  8. Tifauzia Tyassuma
  9. Abraham Samad
  10. Mikhael Benyamin Sinaga
  11. Nurdian Noviansyah Susilo
  12. Ali Ridho alias Aldo Husein

Surat ini juga ditembuskan ke sejumlah pihak, termasuk Kapolda Metro Jaya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hingga Presiden Joko Widodo sendiri sebagai pelapor. Tiga pelapor lainnya ialah Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Maret Samuel Sueken.

Publik Bertanya: Mengapa Pelapor Justru Jadi Terlapor?

Langkah hukum ini memunculkan pertanyaan serius dan reaksi keras dari berbagai pihak. Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mempertanyakan logika hukum yang dipakai oleh kepolisian.

“Mengapa yang mempertanyakan keaslian ijazah justru dijadikan tersangka? Ini bukan sekadar perkara hukum, tapi menyangkut integritas pendidikan nasional dan kepemimpinan negara,” ujar perwakilan TPUA.

Bacaan Lainnya

Lebih jauh, sejumlah kalangan menilai ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kritik publik. Di tengah demokrasi yang sehat, ruang bertanya dan menyuarakan pendapat seharusnya dijamin undang-undang, bukan justru dibungkam.

Ijazah Asli Tak Pernah Diperlihatkan dalam Gelar Perkara

Bareskrim Mabes Polri diketahui telah menggelar gelar perkara khusus pada 9 Juli 2025, yang menghadirkan ahli forensik, IT, pidana, hingga pakar hukum seperti Abdullah Al Katiri dan Dr. Mohammad Taufik.

Namun yang menjadi sorotan utama: Ijazah asli Presiden Jokowi tidak pernah ditunjukkan.

“Gelar perkara ini bersifat nothing jika ijazah asli tidak diperlihatkan,” tegas Prof. Eggie Sudjana, salah satu terlapor, dalam pernyataannya.

Padahal, hal tersebut adalah elemen vital dalam pembuktian keaslian dokumen akademik yang tengah dipertanyakan.

Deretan Fakta Lain yang Tak Kunjung Diusut

Selain aksi hukum terhadap para pengkritik, masyarakat masih menunggu penyelidikan atas berbagai temuan dan pengakuan yang menguatkan dugaan pemalsuan ijazah, seperti:

  • Produksi ijazah palsu di Pasar Pojok Pramuka, yang disebutkan oleh Beathor Suryadi melibatkan nama-nama seperti Paiman Rahardjo, Denny Iskandar, dan Eko Sulistio.
  • Pernyataan Kolonel (Pur) Sri Radjasa Chandra yang mendukung dugaan tersebut.
  • Unggahan Prof. Dr. Sopian Effendi, mantan Rektor UGM, yang menunjukkan adanya inkonsistensi pada ijazah Jokowi.
  • Dugaan peran Prof. Dr. Pratikno, mantan Rektor UGM sekaligus mantan Mensesneg, sebagai aktor intelektual di balik isu ini.
  • Sikap Relagama (Relawan Alumni UGM) yang secara terbuka menegaskan bahwa Jokowi bukan alumni UGM dan bahkan mengultimatum pihak kampus dan Presiden.
  • Tidak hadirnya Jokowi dalam acara akbar alumni UGM yang dihadiri tokoh nasional lain seperti Ma’ruf Amin, Boediono, Wiranto, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, hingga Sultan HB X.

Polri Didesak Netral dan Profesional

TPUA mengingatkan bahwa Polri di bawah komando Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tagline “Presisi” seharusnya menjunjung netralitas, profesionalisme, dan keadilan dalam menangani kasus-kasus besar seperti ini.

“Demokrasi tidak akan tumbuh dalam atmosfer intimidasi. Kriminalisasi terhadap suara publik adalah bentuk kemunduran,” ujar salah satu aktivis hukum yang tergabung dalam TPUA.

Desakan TPUA: Tampilkan Ijazah Asli, Hentikan Kriminalisasi

Melalui pernyataan resmi, TPUA menyampaikan tiga tuntutan utama kepada aparat penegak hukum:

  1. Ijazah asli Presiden Joko Widodo harus ditampilkan secara terbuka dan diperiksa oleh ahli forensik secara independen.
  2. Penanganan kasus ini harus imparsial, transparan, dan akuntabel, sesuai prinsip hukum dan asas keterbukaan publik.
  3. Hentikan kriminalisasi terhadap pelapor dan pengkritik, karena menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional warga negara.

Demokrasi Harus Ditegakkan, Bukan Dihancurkan

TPUA menegaskan bahwa perjuangan ini bukan bertujuan menjatuhkan siapapun, melainkan untuk menegakkan kebenaran, keadilan, dan integritas sistem pendidikan.

“Kami akan terus bersuara demi tegaknya kejujuran dalam kepemimpinan, kebenaran dalam hukum, dan integritas dalam dunia pendidikan Indonesia.”

Kasus ini kini menjadi cermin besar bagi wajah demokrasi Indonesia. Apakah aparat akan berpihak pada rakyat atau tunduk pada kekuasaan?. (KSC)

Pos terkait