Perkuat Penegakan Hukum, OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Pasar Modal

Perkuat Penegakan Hukum, OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Pasar Modal
Ilutrasi grafik pelanggaran. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perketat penegakan hukum di sektor Pasar Modal. Tindakan tegas itu seiring mengeluarkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada pelaku industri pasar modal.

“Tindakan tegas itu kita lakukan berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal sepanjang 2026 hingga 31 Agustu;” ungkap Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah.

Dalam keterangan tertulis dilansir Rabu  (02/09/2026) disebutkan langkah iti menjadi bagian dari upaya OJK menjaga integritas Pasar Modal Indonesia sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku industri dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.

BACA JUGA: OJK Gandeng Pemkab Karo Dorong Budaya Menabung Pelajar Sejak Dini

Dari total sanksi yang dijatuhkan, sebanyak 93 sanksi berkaitan dengan pelanggaran terhadap peraturan pasar modal dan dikenakan denda dengan total Rp73,99 miliar atau tepatnya Rp73.987.500.000.

Bacaan Lainnya

Selain itu, terdapat delapan peringatan tertulis, lima Perintah tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin.

Sanksi diberikan kepada berbagai pihak yang dinilai terkait dengan pelanggaran, mulai dari Emiten, Direksi dan Komisaris Emiten, Perusahaan Efek selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek

Selain itu juga diberikan sanksi kepada  Direksi Perusahaan Efek, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Pemegang Saham Emiten, Pemegang Saham Pengendali Emiten, hingga pihak lainnya.

Berdasarkan data OJK, sanksi tersebut mencakup 23 Emiten, enam Perusahaan Efek, 13 Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, 50 Direksi Emiten, delapan Komisaris Emiten, empat Pemegang Saham dan/atau Pengendali, enam Direksi Perusahaan Efek, serta tiga pihak lainnya.

Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti Penawaran Umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh Akuntan Publik, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Selain itu, OJK menemukan pelanggaran terkait Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, kewajiban keterbukaan informasi, serta tata kelola Emiten.

Adapun 23 Emiten yang diberikan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang Pasar Modal hingga 31 Agustus 2026, yakni PT Bakrie Telecom Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, PT Indo Pureco Pratama Tbk,

PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Ever Shine Tax Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, PT Trinitan Metals and Minerals Tbk, PT Darmi Bersaudara Tbk, PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Indo Boga Sukses Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk,

Kemudian PT Sinergi Megah Internusa Tbk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, PT Fimperkasa Utama Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Saraswati Griya Lestari Tbk, PT Ifishdeco Tbk, PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk, dan PT Cakra Buana Resources Energi Tbk.

BACA JUGA: OJK Lantik Pejabat Baru, Perkuat Kinerja Organisaai Hadapi Tantangan UU P2SK

OJK menegaskan akan terus menggunakan kewenangan penegakan hukum yang dimiliki untuk meningkatkan kepatuhan pelaku industri dan memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran.

Dengan pemberian sanksi itu diharapkan mendukung terselenggaranya Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, dan berintegritas. (KSC)

Reporter: Swisma

Pos terkait