KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Sejumlah kamera pengawas atau CCTV di Jakarta dilaporkan mengalami kerusakan setelah aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Kamis (27/8/2026). Salah satu fasilitas CCTV yang rusak berada di kawasan Penjompongan, Jakarta.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta Marulina Dewi menyayangkan adanya tindakan perusakan terhadap fasilitas publik tersebut.
“Kami sangat menyayangkan adanya perusakan beberapa CCTV, antara lain di Penjompongan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Marulina.
Menurut Marulina, CCTV yang terpasang di sejumlah titik di Jakarta bukan sekadar kamera pengawas milik pemerintah. Fasilitas tersebut memiliki peran penting dalam menunjang keamanan, pelayanan publik, hingga pengaturan lalu lintas.
Keberadaan CCTV, kata dia, dapat membantu pemerintah dan aparat dalam memantau kondisi di lapangan serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan kriminalitas.
“CCTV merupakan fasilitas publik yang memiliki sejumlah fungsi penting bagi masyarakat,” jelasnya.
CCTV Rusak Bisa Ganggu Pelayanan Publik
Marulina menegaskan, kerusakan CCTV dapat memberikan dampak lebih luas karena fasilitas tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Selain membantu pemantauan keamanan, kamera pengawas juga menjadi salah satu perangkat pendukung dalam pengaturan lalu lintas dan pelayanan publik di Ibu Kota.
Karena itu, perusakan CCTV tidak hanya merugikan pemerintah dari sisi fasilitas, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat.
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta menegaskan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat di ruang publik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga terbuka terhadap berbagai bentuk penyampaian aspirasi selama dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Persija Jakarta Pesta Gol 4-0 atas Persis Solo di SUGBK
Pemprov DKI Minta Aksi Tetap Tertib
Marulina mengimbau seluruh peserta aksi unjuk rasa agar menyampaikan aspirasi secara tertib, aman, dan bertanggung jawab.
Ia meminta penyampaian pendapat tidak diwarnai tindakan anarkis maupun vandalisme yang dapat menyebabkan kerusakan fasilitas umum.
Menurutnya, fasilitas publik pada dasarnya dibangun dan dipelihara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kerusakan terhadap fasilitas tersebut pada akhirnya dapat berdampak langsung kepada warga.
“Setiap tindakan perusakan terhadap fasilitas publik akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Marulina.
Ia berharap kegiatan penyampaian aspirasi di Jakarta dapat berlangsung secara damai dan tidak berujung pada kerusakan fasilitas umum.
Pemprov DKI Jakarta mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tetap harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan fasilitas publik yang digunakan bersama. (KSC)








