Satnarkoba Polres Karo Ringkus Pria Muda Diduga Edarkan Ganja

Satnarkoba Polres Karo Ringkus Pria Muda Diduga Edarkan Ganja
RINGKUS PENGEDAR GANJA: Satnarkoba Polres Karo meringkus seorang pria berinisial RDB (25) di rumah kontrakan pelaku yang berada di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, atas tuduhan terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja, Selasa (30/9/2025) sore. (FOTO: Satnarkoba Polres Karo/Ist)

KLIKSUMUT.COM | KARO – Seorang pria berinisial RDB (25) diringkus Satnarkoba Polres Karo karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan pelaku yang berada di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam keterangannya, Kapolres Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla menyebutkan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di wilayah tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan, tim kami menemukan sejumlah barang bukti berupa ganja kering yang sudah dikemas dan siap diedarkan,” ujar AKBP Eko, Rabu (2/10/2025)

BACA JUGA: Polres Tapanuli Tengah Ringkus Pengedar Ganja di Tapian Nauli

Barang Bukti Ganja Siap Edar Ditemukan di Lokasi
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti 1 bungkus besar ganja kering seberat netto 190 gram, 19 amp ganja kering dengan berat total 27,19 gram, 13 lembar potongan kertas koran, uang tunai sebesar Rp20.000, 1 tas selempang berwarna hitam, dan 1 unit handphone Android merk Infinix.


Bacaan Lainnya

Dalam proses interogasi awal, tersangka RDB mengakui, seluruh barang bukti ganja tersebut adalah miliknya dan ia berencana untuk menjualnya.

BACA JUGA: Polrestabes Medan Bongkar 3 Kasus Narkoba Mei 2025, Puluhan Kg Sabu dan Ganja Disita

Ancaman Hukuman Hingga 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, RDB kini harus menghadapi proses hukum dan ditahan di Mapolres Tanah Karo. Ia dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

AKBP Eko juga menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karo.

“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Tanah Karo. Kami akan bertindak tegas demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas AKBP Eko. (KSC)

REPORTER: Herman Harahap

Pos terkait