KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi menunda pelaksanaan pemilihan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) periode 2026–2031 yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis, (2/10/ 2025). Apa sebab?
Penundaan ini diumumkan langsung oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Brian Yuliarto, S.T., M.Eng., Ph.D., melalui keterangan tertulis yang disampaikan oleh Humas dan Protokoler USU.
“Penundaan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses persiapan benar-benar matang. Tujuannya agar hasil akhir berupa rektor terpilih memiliki legalitas dan legitimasi yang kuat,” ujar Prof. Brian dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
BACA JUGA: Audisi Rektor USU 2026-2031, 8 Calon Paparkan Program Kerja
Penjadwalan Ulang Pemilihan Rektor USU Maksimal Satu Bulan
Prof. Brian hadir langsung dalam rapat pleno Majelis Wali Amanat (MWA) USU yang digelar di Jakarta.
Dalam forum tersebut, ia menegaskan bahwa penundaan adalah langkah wajar yang kerap diambil kementerian guna menjamin integritas proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri.
Kemendiktisaintek dan MWA USU berkomitmen untuk menjadwalkan ulang proses pemilihan dalam waktu dekat, dengan batas waktu maksimal satu bulan dari jadwal semula.
“Ini adalah bentuk kehati-hatian. Kita ingin prosesnya bersih, transparan, dan tidak menyisakan keraguan dari berbagai pihak,” tambahnya.
BACA JUGA: Hasil Voting Senat Akademik: Ini 3 Calon Rektor USU 2026-2031 dengan Suara Terbanyak
MWA USU: Penundaan Bukan Masalah Besar
Rapat pleno MWA USU dipimpin oleh Ketua MWA, Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.
Dalam kesempatan itu Agus menyampaikan, penundaan ini bukanlah sesuatu yang luar biasa.
“Kami sangat menghargai arahan dari Kemendiktisaintek. Penjadwalan ulang ini justru bertujuan untuk menjaga kelancaran dan ketertiban proses pemilihan rektor USU,” tegasnya.
Agus juga mengimbau seluruh sivitas akademika USU untuk tidak mudah terpengaruh oleh spekulasi atau isu liar yang beredar di luar kampus.
“MWA USU menjamin bahwa seluruh tahapan pemilihan akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jangan mudah percaya dengan kabar tak berdasar yang bisa mengganggu suasana akademik,” ujarnya.
BACA JUGA: Merespons Isu Negatif, Panitia Pastikan Pemilihan Rektor USU 2026-2031 Sesuai Aturan
Fokus pada Proses Demokratis dan Transparan
Senat Akademik telah menetapkan tiga calon rektor USU telah lolos dalam proses seleksi yakni Rektor USU saat ini Prof. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., Prof. Poppy Anjelisa Z Hasibuan, dan Prof. Isfenti Sadalia.
Kendati demikian, keputusan akhir akan ditentukan oleh MWA dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk masukan dari Kemendiktisaintek.
Dengan penundaan ini, publik dan sivitas akademika diharapkan tetap tenang serta mendukung proses yang sedang berlangsung demi terciptanya kepemimpinan USU yang kredibel dan membawa kemajuan.
BACA JUGA: Senat Akademik USU Pastikan Pilrek Tak Ada Politik Uang
KPK Butuh Keterangan Muryanto dalam Kasus Dugaan Korupsi
Rektor USU Prof. Muryanto Amin, sempat dijadwalkan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan proyek jalan di Sumut pada 15 Agustus 2025, namun ia mangkir dari pemanggilan.
KPK menegaskan tidak akan ragu menjemput paksa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin, apabila terus mangkir dari panggilan pemeriksaan. Keterangan Muryanto Amin dinilai penting dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Sipiongot yang menyeret Kadis PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Ginting.
BACA JUGA: Mangkir dari Pemanggilan, KPK Akan Panggil Ulang Rektor USU Muryanto Amin
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, usai menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi, KPK-Pemerintah Daerah, di Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut), Selasa (30/9/2025).
“Kalau kemarin dipanggil, tentunya jaksanya akan membuat panggilan lagi. Kalau tidak hadir lagi, panggil dua kali, kita panggil ketiga kali, dengan mengikuti KUHAP yakni jemput paksa,” sebut Johanis.
BACA JUGA: Jika Terus Mangkir, KPK Siap Jemput Paksa Rektor USU Muryanto Amin
Saat ditanyakan kemungkinan keterlibatan Muryanto, Johanis belum berkenan berkomentar panjang. Kendati demikian, keterangan Muryanto dinilai krusial dalam menguak informasi lebih jauh terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
“Sejauh mana terlibatnya, itu yang lebih tau penyidik. Yang jelas, yang terlibat diajukan perkaranya di pengadilan, ditetapkan sebagai tersangka kemudian menjadi terdakwa,” ujar Johanis. (KSC)
REPORTER: Swisma








